Diambil pemerintah, pihak asing lebih tenang
Sabtu, 08 September 2012 - 18:00 WIB
Diambil pemerintah, pihak asing lebih tenang
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo masih sulit untuk membicarakan perihal langkah pemerintah dalam proses divestasi 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Pasalnya, kekalahan di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat pemerintah cukup terbebani.
Tujuan pemerintah awalnya, menurut Agus adalah mengikuti apa yang ada dalam kontrak karya yang telah disusun pada periode sebelumnya ditandatangani atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ketika Kontrak karya ditandatangani diminta persetujuan dengan DPR yang mengamanatkan bahwa divestasi untuk pemerintah, tetapi tidak berhasil dan selalu tidak diprioritaskan, mau jadi apa negara ini? saya pusing kepala juga," kata Agus, saat menghadiri ujian masuk CPNS Kementerian Keuangan, di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta, Sabtu (8/9/2012).
Dia mengatakan, kepemilikan saham itu hanya 7 persen merupakan swing share. Karena saham itu adalah akhir yang membuat 51 persen itu ada, dan negara akan menjaga integritasnya untuk hal itu. "Kalau negara pegang 7 persen itu negara akan jaga," ungkap Agus.
Agus menambahkan, pihak asing akan merasa tenang jika mayoritas saham dipegang negara. Mereka pun, menurutnya tinggal diyakinkan soal ketertiban dan taat azas, seperti membayar royalti.
"Si asing ini mesti dijaga, tetapi ada prisip supaya mengimplementasikan tata kelola yang baik," ucapnya.
Langkah kepemilikan saham tersebut, merupakan tujuan yang mulia. Namun saat di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata pihak pemerintah mengalami kekalahan, dan Agus mengaku menghormati keputusan tersebut.
"Saya juga enggak ngerti kalah, walau empat hakim sudah medukung, saya hormati bahwa itu sudah kalah, dan belum tentu salah karena empat hakim MK menyampaikan opini tentang peran negara dalam mengelola bumi kekayaan Indonesia, memang negara harus berperan dan negara bukannya nasionalisasi," tutup Agus. (mai)
Tujuan pemerintah awalnya, menurut Agus adalah mengikuti apa yang ada dalam kontrak karya yang telah disusun pada periode sebelumnya ditandatangani atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ketika Kontrak karya ditandatangani diminta persetujuan dengan DPR yang mengamanatkan bahwa divestasi untuk pemerintah, tetapi tidak berhasil dan selalu tidak diprioritaskan, mau jadi apa negara ini? saya pusing kepala juga," kata Agus, saat menghadiri ujian masuk CPNS Kementerian Keuangan, di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta, Sabtu (8/9/2012).
Dia mengatakan, kepemilikan saham itu hanya 7 persen merupakan swing share. Karena saham itu adalah akhir yang membuat 51 persen itu ada, dan negara akan menjaga integritasnya untuk hal itu. "Kalau negara pegang 7 persen itu negara akan jaga," ungkap Agus.
Agus menambahkan, pihak asing akan merasa tenang jika mayoritas saham dipegang negara. Mereka pun, menurutnya tinggal diyakinkan soal ketertiban dan taat azas, seperti membayar royalti.
"Si asing ini mesti dijaga, tetapi ada prisip supaya mengimplementasikan tata kelola yang baik," ucapnya.
Langkah kepemilikan saham tersebut, merupakan tujuan yang mulia. Namun saat di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata pihak pemerintah mengalami kekalahan, dan Agus mengaku menghormati keputusan tersebut.
"Saya juga enggak ngerti kalah, walau empat hakim sudah medukung, saya hormati bahwa itu sudah kalah, dan belum tentu salah karena empat hakim MK menyampaikan opini tentang peran negara dalam mengelola bumi kekayaan Indonesia, memang negara harus berperan dan negara bukannya nasionalisasi," tutup Agus. (mai)
(gpr)
Lihat Juga :