Telkomsel resmi ajukan kasasi vonis pailit

Jum'at, 21 September 2012 - 15:29 WIB
Telkomsel resmi ajukan...
Telkomsel resmi ajukan kasasi vonis pailit
A A A
Sindonews.com - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel) mendaftarkan permohonan kasasi sebagai perlawanan hukum terhadap putusan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2012).

Kuasa hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan kasasi ke Pengadilan Niaga karena tak puas dengan putusan hakim bahwa Telkomsel dinyatakan pailit," ujarnya usai menyampaikan kasasi.

Menurut Ricardo, salah satu pertimbangan mengajukan kasasi adalah karena pihaknya menganggap majelis hakim hanya melihat perkara dari satu sisi sehingga saksi fakta yang ada di dalam persidangan tidak dipertimbangkan. Bahkan, lanjut dia, ada saksi ahli yang dia kutip berbeda dengan yang dia katakana.

Lebih dari itu, Ricardo juga mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa hakim tidak melakukan pemeriksaan secara hati-hati. Bahkan terlihat tidak mandiri sehingga hak melakukan kasasi harus ditempuh.

“Pengadilan harus melihat perkara ini sebagai suatu hal yang harus didudukkan dalam posisi yang benar. Apalagi ini kan Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga hanya bisa memeriksa perkara-perkara yang sudah tidak sengketa lagi,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, PT Prima Jaya Informatika tidak memenuhi target penjualan produk Kartu Prima. Alasan itu menjadi latar belakang Telkomsel tidak memenuhi pesanan Kartu Prima.

Bagi Ricardo, dalam kontrak perjanjian antara Telkomsel dan Prima Jaya Informatika pada 1 Juni 2011 sampai dengan 1 Juni 2013, Prima Jaya Informatika harus mampu memenuhi target yaitu menjual sebanyak 120 juta voucher isi ulang dan 10 juta kartu perdana bergambar atlit Indonesia setiap tahunnya.

Namun, tutur dia, pada kenyataannya Prima Jaya Informatika hanya mampu menjual produk Telkomsel sebanyak 524.000 voucher isi ulang dan kartu perdana.

Dia melanjutkan bahwa pada 9 Mei 2012 Prima Jaya Informatika mengajukan pemesanan voucher kepada Telkomsel. Pemesanan tersebut lalu disetujui Telkomsel, tapi tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Prima Jaya Informatika.

Sementara Prima Jaya Informatika pada 20-21 Juni 2012 kembali mengajukan pemesanan, sehingga Telkomsel menolak pemesanan tersebut karena pesanan pada Mei belum ada pembayaran. “Nah, ini yang membuat Telkomsel rugi,” tegas Ricardo.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Hangat Selama Tiga...
Isu Hangat Selama Tiga Tahun ke Belakang di Industri Jaringan Telekomunikasi
Baru 3 Tahun Pimpin...
Baru 3 Tahun Pimpin Telkom, Pengamat: Masa Jabatan Ririek Masih Panjang
Menanti Sepak Terjang...
Menanti Sepak Terjang Alexander Rusli Kembali ke Industri Telekomunikasi
XL Axiata Jual Aset...
XL Axiata Jual Aset Infrastruktur Telekomunikasi, Nilainya Rp5,9 Miliar
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
XL Axiata dan Huawei...
XL Axiata dan Huawei Raih Penghargaan Bagi Pelaku Industri Telekomunikasi Global
Berita Terkini
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
7 jam yang lalu
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
7 jam yang lalu
BRImo Raih Penghargaan...
BRImo Raih Penghargaan Digital Innovation in Business Transformation di Ajang Digital Innovation Awards 2026
8 jam yang lalu
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
8 jam yang lalu
Tok! Eksportir SDA Wajib...
Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
11 jam yang lalu
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi...
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
12 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved