3 hakim perkara Telkomsel dilaporkan ke KY
Rabu, 26 September 2012 - 15:58 WIB
3 hakim perkara Telkomsel dilaporkan ke KY
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit PT Telkomsel dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh oleh National Government Monitoring (NGM).
Ada tiga hakim yang dilaporkan lantaran dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Mereka adalah Agus Iskandar (hakim ketua), Agus Irawan, dan Noer Ali. Laporan NGM ini diterima langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki.
Direktur Eksekutif NGM Ulung Purnama mengatakan, ketiga hakim itu telah memutus perkara nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST pada 14 September 2012, tentang kondisi pailit Telkomsel.
"Ketiga hakim itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Khususnya dugaan pelanggaran tidak bersikap profesional," ujar Ulung Purnama di Gedung KY, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Ulung menegaskan, NGM bukanlah pihak dalam perkara pailit tersebut melainkan anggota masyarakat yang menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam pengawasan penegakan hukum dan keadilan.
"Dengan adanya putusan pailit itu kepentingan masyarakat terganggu. Adanya sita umum sehingga berpengaruh pada masyarakat dan penerimaan negara," tegasnya.
Beberapa alasan yang menjadi dasar laporan, kata Ulung, adalah hakim mengabaikan asas hukum Non Adempleti Contractus yang artinya, artinya pihak yang tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya justru karena pihak lain tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.
"Fakta persidangan diketahui bahwa PT Prima Jaya Informatika (PJI) terbukti tidak memenuhi perjanjian kerjasama itu sendiri. Sehingga perkara ini berkaitan dengan wanprestasi dan yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Ulung mencontohkan, dalam persidangan terungkap pelanggaran perjanjian oleh PJI antara lain tidak mampu membangun komunitas Prima dan tidak mampu menjual produk sebanyak 10 juta kartu prabayar. "Yang tercapai hanya 2,7 juta," katanya.
Ulung menambahkan, pendistribusian cross region juga bertentangan dengan perjanjian. Sebab PJI tidak melakukan pembayaran terhadap PO 9 Mei 2012 sebesar Rp4,8 miliar.
Oleh sebab itu, kata Ulung, pihaknya meminta KY memeriksa hakim perkara pailit ini dalam rangka menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY dapat memberikan rekomendasi yang menjadi pertimbangan dalam perkara ini agar hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Ada tiga hakim yang dilaporkan lantaran dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Mereka adalah Agus Iskandar (hakim ketua), Agus Irawan, dan Noer Ali. Laporan NGM ini diterima langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki.
Direktur Eksekutif NGM Ulung Purnama mengatakan, ketiga hakim itu telah memutus perkara nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST pada 14 September 2012, tentang kondisi pailit Telkomsel.
"Ketiga hakim itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Khususnya dugaan pelanggaran tidak bersikap profesional," ujar Ulung Purnama di Gedung KY, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Ulung menegaskan, NGM bukanlah pihak dalam perkara pailit tersebut melainkan anggota masyarakat yang menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam pengawasan penegakan hukum dan keadilan.
"Dengan adanya putusan pailit itu kepentingan masyarakat terganggu. Adanya sita umum sehingga berpengaruh pada masyarakat dan penerimaan negara," tegasnya.
Beberapa alasan yang menjadi dasar laporan, kata Ulung, adalah hakim mengabaikan asas hukum Non Adempleti Contractus yang artinya, artinya pihak yang tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya justru karena pihak lain tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.
"Fakta persidangan diketahui bahwa PT Prima Jaya Informatika (PJI) terbukti tidak memenuhi perjanjian kerjasama itu sendiri. Sehingga perkara ini berkaitan dengan wanprestasi dan yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Ulung mencontohkan, dalam persidangan terungkap pelanggaran perjanjian oleh PJI antara lain tidak mampu membangun komunitas Prima dan tidak mampu menjual produk sebanyak 10 juta kartu prabayar. "Yang tercapai hanya 2,7 juta," katanya.
Ulung menambahkan, pendistribusian cross region juga bertentangan dengan perjanjian. Sebab PJI tidak melakukan pembayaran terhadap PO 9 Mei 2012 sebesar Rp4,8 miliar.
Oleh sebab itu, kata Ulung, pihaknya meminta KY memeriksa hakim perkara pailit ini dalam rangka menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY dapat memberikan rekomendasi yang menjadi pertimbangan dalam perkara ini agar hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :