3 hakim perkara Telkomsel dilaporkan ke KY

Rabu, 26 September 2012 - 15:58 WIB
3 hakim perkara Telkomsel...
3 hakim perkara Telkomsel dilaporkan ke KY
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit PT Telkomsel dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh oleh National Government Monitoring (NGM).

Ada tiga hakim yang dilaporkan lantaran dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Mereka adalah Agus Iskandar (hakim ketua), Agus Irawan, dan Noer Ali. Laporan NGM ini diterima langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki.

Direktur Eksekutif NGM Ulung Purnama mengatakan, ketiga hakim itu telah memutus perkara nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST pada 14 September 2012, tentang kondisi pailit Telkomsel.

"Ketiga hakim itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Khususnya dugaan pelanggaran tidak bersikap profesional," ujar Ulung Purnama di Gedung KY, Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Ulung menegaskan, NGM bukanlah pihak dalam perkara pailit tersebut melainkan anggota masyarakat yang menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam pengawasan penegakan hukum dan keadilan.

"Dengan adanya putusan pailit itu kepentingan masyarakat terganggu. Adanya sita umum sehingga berpengaruh pada masyarakat dan penerimaan negara," tegasnya.

Beberapa alasan yang menjadi dasar laporan, kata Ulung, adalah hakim mengabaikan asas hukum Non Adempleti Contractus yang artinya, artinya pihak yang tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya justru karena pihak lain tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.

"Fakta persidangan diketahui bahwa PT Prima Jaya Informatika (PJI) terbukti tidak memenuhi perjanjian kerjasama itu sendiri. Sehingga perkara ini berkaitan dengan wanprestasi dan yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Ulung mencontohkan, dalam persidangan terungkap pelanggaran perjanjian oleh PJI antara lain tidak mampu membangun komunitas Prima dan tidak mampu menjual produk sebanyak 10 juta kartu prabayar. "Yang tercapai hanya 2,7 juta," katanya.

Ulung menambahkan, pendistribusian cross region juga bertentangan dengan perjanjian. Sebab PJI tidak melakukan pembayaran terhadap PO 9 Mei 2012 sebesar Rp4,8 miliar.

Oleh sebab itu, kata Ulung, pihaknya meminta KY memeriksa hakim perkara pailit ini dalam rangka menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"KY dapat memberikan rekomendasi yang menjadi pertimbangan dalam perkara ini agar hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Hangat Selama Tiga...
Isu Hangat Selama Tiga Tahun ke Belakang di Industri Jaringan Telekomunikasi
Baru 3 Tahun Pimpin...
Baru 3 Tahun Pimpin Telkom, Pengamat: Masa Jabatan Ririek Masih Panjang
Menanti Sepak Terjang...
Menanti Sepak Terjang Alexander Rusli Kembali ke Industri Telekomunikasi
XL Axiata Jual Aset...
XL Axiata Jual Aset Infrastruktur Telekomunikasi, Nilainya Rp5,9 Miliar
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
XL Axiata dan Huawei...
XL Axiata dan Huawei Raih Penghargaan Bagi Pelaku Industri Telekomunikasi Global
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
2 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
3 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
3 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
4 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
4 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
5 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved