3 hakim perkara Telkomsel dilaporkan ke KY

Rabu, 26 September 2012 - 15:58 WIB
3 hakim perkara Telkomsel...
3 hakim perkara Telkomsel dilaporkan ke KY
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit PT Telkomsel dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh oleh National Government Monitoring (NGM).

Ada tiga hakim yang dilaporkan lantaran dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Mereka adalah Agus Iskandar (hakim ketua), Agus Irawan, dan Noer Ali. Laporan NGM ini diterima langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki.

Direktur Eksekutif NGM Ulung Purnama mengatakan, ketiga hakim itu telah memutus perkara nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST pada 14 September 2012, tentang kondisi pailit Telkomsel.

"Ketiga hakim itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Khususnya dugaan pelanggaran tidak bersikap profesional," ujar Ulung Purnama di Gedung KY, Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Ulung menegaskan, NGM bukanlah pihak dalam perkara pailit tersebut melainkan anggota masyarakat yang menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam pengawasan penegakan hukum dan keadilan.

"Dengan adanya putusan pailit itu kepentingan masyarakat terganggu. Adanya sita umum sehingga berpengaruh pada masyarakat dan penerimaan negara," tegasnya.

Beberapa alasan yang menjadi dasar laporan, kata Ulung, adalah hakim mengabaikan asas hukum Non Adempleti Contractus yang artinya, artinya pihak yang tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya justru karena pihak lain tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.

"Fakta persidangan diketahui bahwa PT Prima Jaya Informatika (PJI) terbukti tidak memenuhi perjanjian kerjasama itu sendiri. Sehingga perkara ini berkaitan dengan wanprestasi dan yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Ulung mencontohkan, dalam persidangan terungkap pelanggaran perjanjian oleh PJI antara lain tidak mampu membangun komunitas Prima dan tidak mampu menjual produk sebanyak 10 juta kartu prabayar. "Yang tercapai hanya 2,7 juta," katanya.

Ulung menambahkan, pendistribusian cross region juga bertentangan dengan perjanjian. Sebab PJI tidak melakukan pembayaran terhadap PO 9 Mei 2012 sebesar Rp4,8 miliar.

Oleh sebab itu, kata Ulung, pihaknya meminta KY memeriksa hakim perkara pailit ini dalam rangka menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"KY dapat memberikan rekomendasi yang menjadi pertimbangan dalam perkara ini agar hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Hangat Selama Tiga...
Isu Hangat Selama Tiga Tahun ke Belakang di Industri Jaringan Telekomunikasi
Baru 3 Tahun Pimpin...
Baru 3 Tahun Pimpin Telkom, Pengamat: Masa Jabatan Ririek Masih Panjang
Menanti Sepak Terjang...
Menanti Sepak Terjang Alexander Rusli Kembali ke Industri Telekomunikasi
XL Axiata Jual Aset...
XL Axiata Jual Aset Infrastruktur Telekomunikasi, Nilainya Rp5,9 Miliar
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
XL Axiata dan Huawei...
XL Axiata dan Huawei Raih Penghargaan Bagi Pelaku Industri Telekomunikasi Global
Berita Terkini
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
46 menit yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
56 menit yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
2 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
3 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
12 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved