Sepuluh komoditas dapat fasilitas safeguard
Kamis, 27 September 2012 - 17:37 WIB
Sepuluh komoditas dapat fasilitas safeguard
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya komoditas dalam negeri yang menderita kerugian akibat masuknya barang impor membuat sejumlah komoditas tersebut harus mendapat tindakan pengamanan perdagangan (safeguard). Sayangnya, dari 20 komoditas yang diajukan baru 10 Komoditas yang mendapat safeguard.
Sepuluh komoditas yang mendapat safeguard di antaranya, ceramic tableware, pemanis buatan, paku, kawat bendrat, kawat seng, tali kawat baja, kain tenun dari kapas, benang kapas selain benang jahit dan terpal serat sintetis selain awning dan tirai matahari.
Wakil Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Joko Wiyono mengatakan, pengajuan safeguard tak hanya karena alasan kerugian, namun bisa diajukan jika terjadi lonjakkan arus impor pada komoditas tertentu. Pengajuan safeguard ini bisa dilakukan satu atau lebih perusahaan. Syaratnya produksi dari perusahaan tersebut sekitar 20 persen dari total produksi nasional.
“Komoditas yang diajukan safeguard mayoritas berupa produk pertanian, perikanan dan juga manufaktur,” ujar Joko kepada wartawan di Surabaya, Kamis (27/9/2012).
Dia menjelaskan, sebuah komoditas mendapat safeguard adalah komoditas tersebut terkena Bea Masuk Tindakkan Pengamanan (BMTP). Safeguard sendiri merupakan instrumen yang dapat digunakan setiap negara anggota World Trade Organization (WTO) demi mengamankan produsen dalam negeri akibat arus impor.
Tindakan safeguard dilakukan melalui pengenaan tarif tambahan, pembatasan kuota impor maupun keduanya. Kebijakkan ini berlaku selama 5 tahun. Dia menambahkan, pengajuan safeguard ini dilakukan melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Selanjutnya, KPPI akan melakukan penyelidikan sebelum komoditas sejenis yang diajukan itu benar-benar mendapat safeguard.
Sementara itu, data Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, paku mendapat tindakan safeguard memiliki kinerja yang cukup baik. Pada tahun 2008, impor paku mencapai 33.289.717 kilogram (kg), namun pada tahun 2010 turun menjadi 2.575.860 kg. Kemudian, kapasitas produksi paku secara nasional juga mulai tumbuh hingga 30 persen. Kemudian terjadi penambahan dua pabrik dan telah mampu melakukan ekspor.
Sedangkan, Volume impor ceramic tableware pada tahun 2005 mencapai 45.034.000 kg. Setelah mendapat tindakan safeguard pada 2010 turun menjadi 12.479.588 kg. Adapun kapasitas produksi komoditas ceramic tableware mencapai 20 persen dan penjualan juga meningkat sebesar 45 persen. Bahkan, perusahaan juga telah mampu meningkatkan jumlah tenaga kerja sebesar 23 persen.
Sepuluh komoditas yang mendapat safeguard di antaranya, ceramic tableware, pemanis buatan, paku, kawat bendrat, kawat seng, tali kawat baja, kain tenun dari kapas, benang kapas selain benang jahit dan terpal serat sintetis selain awning dan tirai matahari.
Wakil Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Joko Wiyono mengatakan, pengajuan safeguard tak hanya karena alasan kerugian, namun bisa diajukan jika terjadi lonjakkan arus impor pada komoditas tertentu. Pengajuan safeguard ini bisa dilakukan satu atau lebih perusahaan. Syaratnya produksi dari perusahaan tersebut sekitar 20 persen dari total produksi nasional.
“Komoditas yang diajukan safeguard mayoritas berupa produk pertanian, perikanan dan juga manufaktur,” ujar Joko kepada wartawan di Surabaya, Kamis (27/9/2012).
Dia menjelaskan, sebuah komoditas mendapat safeguard adalah komoditas tersebut terkena Bea Masuk Tindakkan Pengamanan (BMTP). Safeguard sendiri merupakan instrumen yang dapat digunakan setiap negara anggota World Trade Organization (WTO) demi mengamankan produsen dalam negeri akibat arus impor.
Tindakan safeguard dilakukan melalui pengenaan tarif tambahan, pembatasan kuota impor maupun keduanya. Kebijakkan ini berlaku selama 5 tahun. Dia menambahkan, pengajuan safeguard ini dilakukan melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Selanjutnya, KPPI akan melakukan penyelidikan sebelum komoditas sejenis yang diajukan itu benar-benar mendapat safeguard.
Sementara itu, data Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, paku mendapat tindakan safeguard memiliki kinerja yang cukup baik. Pada tahun 2008, impor paku mencapai 33.289.717 kilogram (kg), namun pada tahun 2010 turun menjadi 2.575.860 kg. Kemudian, kapasitas produksi paku secara nasional juga mulai tumbuh hingga 30 persen. Kemudian terjadi penambahan dua pabrik dan telah mampu melakukan ekspor.
Sedangkan, Volume impor ceramic tableware pada tahun 2005 mencapai 45.034.000 kg. Setelah mendapat tindakan safeguard pada 2010 turun menjadi 12.479.588 kg. Adapun kapasitas produksi komoditas ceramic tableware mencapai 20 persen dan penjualan juga meningkat sebesar 45 persen. Bahkan, perusahaan juga telah mampu meningkatkan jumlah tenaga kerja sebesar 23 persen.
(rna)
Lihat Juga :