Penyelundupan minyak di Kepri tanggung jawab Pertamina

Rabu, 03 Oktober 2012 - 19:49 WIB
Penyelundupan minyak di Kepri tanggung jawab Pertamina
Penyelundupan minyak di Kepri tanggung jawab Pertamina
A A A
Sindonews.com - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menegaskan minyak mentah yang diangkut oleh Kapal MT Martha Global yang baru-baru ini ditangkap oleh Bea Cukai di Kepulauan Riau bukanlah tanggung jawab BP Migas.

Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Hadi Prasetyo mengatakan terdapat dua institusi yang bertanggung jawab mengelola minyak mentah (crude oil) di Indonesia yaitu BP Migas dan Pertamina.

“Minyak mentah yang diangkut oleh Kapal MT Martha Global kepemilikan dan tanggung jawabnya sudah beralih ke Pertamina selaku offtaker,” ujar Hadi kepada Sindonews, Rabu (03/10/2012).

Dia menambahkan, tanggung jawab BP Migas atas penjualan minyak mentah bagian negara hanya sampai pada titik serah yaitu di Terminal Dumai dan sudah diserahterimakan pada tanggal 17 September 2012. Selanjutnya, minyak mentah ini diangkut oleh Kapal MT Martha Global yang disewa Pertamina.

Kapal yang membawa sekitar 200 ribu barel minyak mentah ini seharusnya bertolak ke Balongan. Akan tetapi, pada tanggal 19 September 2012, kapal ini ditahan oleh Bea Cukai di Perairan Tanjung Berakit, Karimun, karena diduga akan membawa minyak mentah keluar wilayah Indonesia tanpa dilindungi dokumen ekspor yang sah.

Bea Cukai juga telah menangkap dua kapal lain yaitu MT Shakti dan MT Honet. Hadi juga menegaskan kedua kapal ini bukanlah kapal yang lazim dipakai oleh industri hulu migas.

“Kapal ini memiliki kapasitas yang kecil dan tidak lazim dipakai oleh industri hulu migas. Pada umumnya, kapasitas kapal yang dipakai untuk mengangkut minyak mentah paling kecil 200 ribu barel,” katanya.

Melalui penangkapan kapal MT Shakti dan MT Honet ini, penegak hukum diharapkan dapat menelusuri pemilik kapal serta tujuan pengiriman minyak mentah tersebut. "BP Migas mendukung dan siap membantu penegak hukum menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas," kata dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4530 seconds (0.1#10.140)