OJK minta pungutan dimulai 2013
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) mengharapkan pengambilan pungutan terhadap industri dibawah kewenangan OJK dapat dimulai 2013. Walaupun, operasional OJK baru akan berjalan penuh pada 2014.
"Pungutan sebisanya dapat dimulai di tahun 2013, meski anggaran dan penuhnya akan dijalankan di tahun 2014," kata Ketua DK OJK Muliaman D Hadad pada paparan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Dia menjelaskan, asas-asas penarikan pungutan adalah berdasarkan akuntabilitas. Selain itu adalah profesionalitas, proporsionalitas, dan keterbukaan, serta pertanggungjawaban dan pengawasan.
"Penggunaan pungutan kepada industri merupakan konsekuensi logis," jelasnya.
Muliaman menegaskan, memahami persoalan pungutan harus dilakukan secara hati - hati. Sejauh ini, lanjutnya, OJK telah melakukan komunikasi ke kalangan industri tersebut secara maraton. Sehingga, menurutnya, nanti tidak ada yang merasa dirugikan dari adanya pungutan.
Dia menambahkan, pungutan tidak hanya terjadi di Indonesia. Ada sekitar 180 negara di dunia, yang memiliki institusi sejenis OJK juga melakukan pungutan.
"Kami sudah membahas dan kami melihat bagaimana negara-negara lain melakukan pungutan. ada 180-an negara di dunia yang melakukan pungutan, jadi tidak hanya di Indonesia. Jadi, bagaimana dana itu dipergunakan lagi untuk dikembalikan lagi ke industri, jadi di-recycle," pungkasnya.
"Pungutan sebisanya dapat dimulai di tahun 2013, meski anggaran dan penuhnya akan dijalankan di tahun 2014," kata Ketua DK OJK Muliaman D Hadad pada paparan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Dia menjelaskan, asas-asas penarikan pungutan adalah berdasarkan akuntabilitas. Selain itu adalah profesionalitas, proporsionalitas, dan keterbukaan, serta pertanggungjawaban dan pengawasan.
"Penggunaan pungutan kepada industri merupakan konsekuensi logis," jelasnya.
Muliaman menegaskan, memahami persoalan pungutan harus dilakukan secara hati - hati. Sejauh ini, lanjutnya, OJK telah melakukan komunikasi ke kalangan industri tersebut secara maraton. Sehingga, menurutnya, nanti tidak ada yang merasa dirugikan dari adanya pungutan.
Dia menambahkan, pungutan tidak hanya terjadi di Indonesia. Ada sekitar 180 negara di dunia, yang memiliki institusi sejenis OJK juga melakukan pungutan.
"Kami sudah membahas dan kami melihat bagaimana negara-negara lain melakukan pungutan. ada 180-an negara di dunia yang melakukan pungutan, jadi tidak hanya di Indonesia. Jadi, bagaimana dana itu dipergunakan lagi untuk dikembalikan lagi ke industri, jadi di-recycle," pungkasnya.
(rna)