BEI masih kaji masalah utang Humpuss
Kamis, 11 Oktober 2012 - 16:02 WIB
BEI masih kaji masalah utang Humpuss
A
A
A
Sindonews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji hasil paparan yang dilakukan PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) menyusul pemanggilan yang dilakukan otoritas BEI, Selasa kemarin terkait utang Perseroan.
"Dalam pertemuan tersebut kita minta klarifikasi dari pihak Humpuss, selain itu kita lihat dulu dari dokumennya," terang Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen di gedung BEI Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Saat pertemuan, kata Hoesen, BEI meminta klarifikasi perihal permasalahan utang yang membelit perseroan. "Nanti kita lihat, apakah ada one prestasi. Selain itu apa ada negosisasi. Kita coba fair, namanya perusahaan memang seperti itu (terbuka akan informasi)," tutupnya.
Sebelumnya, Humpuss Intermoda Transportasi melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Jasmanindo Sapta Perkasa (JSP).
HITS menyatakan kegiatan perseroan dan anak usahanya, PT Humpuss Transportasi Curah (HTC) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), tidak terpengaruh atas PKPU tersebut.
Selain itu, HITS juga mengaku memiliki pengalihan utang anak usahanya PT HTK untuk perawatan MT Griya Bali sebesar Rp1,6 miliar. Terkait tersebut, HITS mengaku baru menerima pada 3 Oktober lalu. Sidang baru akan dilakukan 8 Oktober mendatang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Dalam pertemuan tersebut kita minta klarifikasi dari pihak Humpuss, selain itu kita lihat dulu dari dokumennya," terang Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen di gedung BEI Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Saat pertemuan, kata Hoesen, BEI meminta klarifikasi perihal permasalahan utang yang membelit perseroan. "Nanti kita lihat, apakah ada one prestasi. Selain itu apa ada negosisasi. Kita coba fair, namanya perusahaan memang seperti itu (terbuka akan informasi)," tutupnya.
Sebelumnya, Humpuss Intermoda Transportasi melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Jasmanindo Sapta Perkasa (JSP).
HITS menyatakan kegiatan perseroan dan anak usahanya, PT Humpuss Transportasi Curah (HTC) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), tidak terpengaruh atas PKPU tersebut.
Selain itu, HITS juga mengaku memiliki pengalihan utang anak usahanya PT HTK untuk perawatan MT Griya Bali sebesar Rp1,6 miliar. Terkait tersebut, HITS mengaku baru menerima pada 3 Oktober lalu. Sidang baru akan dilakukan 8 Oktober mendatang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(gpr)
Lihat Juga :