Gaji DK OJK dinilai wajar
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede mengaku tidak ada hal yang aneh dengan nominal gaji Dewan Komisioner (DK) OJK dan staf lainnya yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurutnya, nominal yang diajukan tersebut wajar, mengingat besarnya tanggung jawab sebagai lembaga pengawas sektor keuangan.
"Melihat tanggung jawab DK yg meliputi semua sektor keuangan tentu sudah wajar," kata Dumoly dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (17/10/2012).
Menurutnya, anggaran yang diajukan mengacu kepada anggaran yang digunakan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan begitu, standar gaji juga mengikuti sistem remunerasi pada kedua lembaga tersebut. "Acuan yg digunakan adalah antara Bank Indonesia dan LPS," tegasnya.
Selain itu, gaji itu juga didasarkan pada Undang-Undang OJK nomor 11/2011, Pasal 35 ayat 2. Dimana, menurutnya disana sudah tertera acuan pengeluaran anggaran, termasuk gaji. "Gaji DK OJK didasarkan penjelasan Pasal 35 ayat 2, yang mengikuti standar yang wajar di sektor keuangan," pungkasnya.
Sebelumnya, DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendapatkan gaji sekitar Rp94,25-Rp145 juta per bulannya. Dengan demikian, OJK membutuhkan dana antara Rp848,25 juta-Rp1,305 miliar per bulan untuk membayar sembilan anggota DK OJK.
"Melihat tanggung jawab DK yg meliputi semua sektor keuangan tentu sudah wajar," kata Dumoly dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (17/10/2012).
Menurutnya, anggaran yang diajukan mengacu kepada anggaran yang digunakan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan begitu, standar gaji juga mengikuti sistem remunerasi pada kedua lembaga tersebut. "Acuan yg digunakan adalah antara Bank Indonesia dan LPS," tegasnya.
Selain itu, gaji itu juga didasarkan pada Undang-Undang OJK nomor 11/2011, Pasal 35 ayat 2. Dimana, menurutnya disana sudah tertera acuan pengeluaran anggaran, termasuk gaji. "Gaji DK OJK didasarkan penjelasan Pasal 35 ayat 2, yang mengikuti standar yang wajar di sektor keuangan," pungkasnya.
Sebelumnya, DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendapatkan gaji sekitar Rp94,25-Rp145 juta per bulannya. Dengan demikian, OJK membutuhkan dana antara Rp848,25 juta-Rp1,305 miliar per bulan untuk membayar sembilan anggota DK OJK.
(rna)