Menaikan harga BBM sudah tidak ribet lagi
Senin, 29 Oktober 2012 - 13:47 WIB
Menaikan harga BBM sudah tidak ribet lagi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mengungkapkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hanya akan terjadi karena kebijakan energi, misalnya seperti konservasi. Jadi, bukan karena masalah besar kecilnya defisit pada neraca anggaran ataupun asumsi makro secara keseluruhan.
"Masalah BBM itu bukan masalah besar kecilnya defisit, tapi masalah yang sangat fundamental kebijakan energi, konservasi energi," ujar Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro di kantornya, Senin (29/10/2012).
Menurutnya, dengan selisih harga BBM bersubsidi dan harga normal yang semakin jauh, akan menyebabkan konservasi energi tidak berjalan. Maka dari itu, perkembangan energi lainpun terasa lambat.
Sesuai dengan aturan di UU APBN 2013, pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikan harga BBM bersubsidi secara langsung atau artinya tanpa persetujuan DPR. Bambang memastikan, jika benar ada kenaikan, pemerintah hanya akan menjelaskan ke publik.
"Misalnya nanti ada kenaikan, nggak penting karena apa, kalau soal apa, ini nanti pemerintah akan jelaskan," jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, akan sangat lebih baik jika dibandingkan dengan dua tahun silam. Dimana untuk menaikan harga, harus melalui beberapa persyaratan yang dinilai rumit dan menyebabkan efek yang buruk sebelum kebijakan itu direalisasikan.
"Yang saya ingin itu supaya nanti ada kenaikan tanpa pembahasan yang rumit sehingga juga tidak menyebabkan expectation inflasi yang terlalu tinggi," pungkasnya.
"Masalah BBM itu bukan masalah besar kecilnya defisit, tapi masalah yang sangat fundamental kebijakan energi, konservasi energi," ujar Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro di kantornya, Senin (29/10/2012).
Menurutnya, dengan selisih harga BBM bersubsidi dan harga normal yang semakin jauh, akan menyebabkan konservasi energi tidak berjalan. Maka dari itu, perkembangan energi lainpun terasa lambat.
Sesuai dengan aturan di UU APBN 2013, pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikan harga BBM bersubsidi secara langsung atau artinya tanpa persetujuan DPR. Bambang memastikan, jika benar ada kenaikan, pemerintah hanya akan menjelaskan ke publik.
"Misalnya nanti ada kenaikan, nggak penting karena apa, kalau soal apa, ini nanti pemerintah akan jelaskan," jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, akan sangat lebih baik jika dibandingkan dengan dua tahun silam. Dimana untuk menaikan harga, harus melalui beberapa persyaratan yang dinilai rumit dan menyebabkan efek yang buruk sebelum kebijakan itu direalisasikan.
"Yang saya ingin itu supaya nanti ada kenaikan tanpa pembahasan yang rumit sehingga juga tidak menyebabkan expectation inflasi yang terlalu tinggi," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :