ABADI akui mayoritas perusahaan outsourcing nakal
Jum'at, 09 November 2012 - 15:19 WIB
ABADI akui mayoritas perusahaan outsourcing nakal
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) mengakui bahwa sebagian besar perusahaan outsourcing tidak menaati aturan hukum yang berlaku, sehingga menyebabkan banyak buruh hidup dengan upah tidak layak.
"Pelaksanaan alih daya (outsourcing) memang belum sempurna, tapi banyak juga yang taat aturan dan manusiawi meski jumlahnya lebih kecil, seperti kami ini. Dari 12 ribu, yang terdaftar di Kemenakertrans 6.300, anggota ABADI hanya sekitar 100," kata Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo di Menara Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Wisnu menjelaskan, kebanyakan perusahaan outsourcing yang bermasalah bergerak di sektor penyediaan tenaga kerja. Adapun, outsourcing yang melakukan pemborongan kerja relatif tidak bermasalah.
"Ada pmborongan pekerjaan dan penempatan pekerja atau penyediaan pekerja. Penempatan pekerja ini yang lebih dikenal. Disana banyak penempatan tenaga kerja unskilled. Di pemborongan tidak terjadi permasalahan. Terjadi pengerdilan pengertian outsourcing," jelasnya.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu membatasi outsoucing hanya pada lima bidang pekerjaan. Seharusnya, yang dilakukan adalah menertibkan perusahaan-perusahaan outsourcing yang tidak taat hukum.
"Pemerintah harus lebih fokus pada tata cara penegakan disiplin terhadap penyedia jasa alih daya yang tidak taat hukum," ujar Wisnu.
Untuk meminimalkan berbagai penyelewengan dalam praktek outsourcing, lanjut Wisnu, ABADI merekomendasikan pemerintah untuk memperketat izin pendirian perusahaan outsourcing, peningkatan standar tenaga kerja, mendorong penyedia jasa outsourcing untuk menjadi anggota asosiasi, serta mendukung program pembinaan buruh lewat program pendidikan kejuruan.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk dilibatkan dalam pengawasan terhadap praktek outsourcing. "Kita mengundang pemerintah untuk melibatkan kami dalam pengawasan dan penyaringan izin untuk outsourcing," pungkas Wisnu.
"Pelaksanaan alih daya (outsourcing) memang belum sempurna, tapi banyak juga yang taat aturan dan manusiawi meski jumlahnya lebih kecil, seperti kami ini. Dari 12 ribu, yang terdaftar di Kemenakertrans 6.300, anggota ABADI hanya sekitar 100," kata Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo di Menara Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Wisnu menjelaskan, kebanyakan perusahaan outsourcing yang bermasalah bergerak di sektor penyediaan tenaga kerja. Adapun, outsourcing yang melakukan pemborongan kerja relatif tidak bermasalah.
"Ada pmborongan pekerjaan dan penempatan pekerja atau penyediaan pekerja. Penempatan pekerja ini yang lebih dikenal. Disana banyak penempatan tenaga kerja unskilled. Di pemborongan tidak terjadi permasalahan. Terjadi pengerdilan pengertian outsourcing," jelasnya.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu membatasi outsoucing hanya pada lima bidang pekerjaan. Seharusnya, yang dilakukan adalah menertibkan perusahaan-perusahaan outsourcing yang tidak taat hukum.
"Pemerintah harus lebih fokus pada tata cara penegakan disiplin terhadap penyedia jasa alih daya yang tidak taat hukum," ujar Wisnu.
Untuk meminimalkan berbagai penyelewengan dalam praktek outsourcing, lanjut Wisnu, ABADI merekomendasikan pemerintah untuk memperketat izin pendirian perusahaan outsourcing, peningkatan standar tenaga kerja, mendorong penyedia jasa outsourcing untuk menjadi anggota asosiasi, serta mendukung program pembinaan buruh lewat program pendidikan kejuruan.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk dilibatkan dalam pengawasan terhadap praktek outsourcing. "Kita mengundang pemerintah untuk melibatkan kami dalam pengawasan dan penyaringan izin untuk outsourcing," pungkas Wisnu.
(rna)
Lihat Juga :