Pengusaha outsourcing tolak draft Permenakertrans
Jum'at, 09 November 2012 - 16:18 WIB
Pengusaha outsourcing tolak draft Permenakertrans
A
A
A
Sindonews.com - Para pengusaha outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan, menolak draft Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) yang membatasi outsourcing menjadi hanya lima bidang.
Seperti diketahui, kelima bidang yang diperbolehkan meliputi cleaning service, security, catering, pertambangan, dan transportasi. ABADI menilai, Permenakertrans tidak menyelesaikan masalah outsourcing.
"Pandangan ABADI terhadap Permenakertrans tentang syarat-syarat alih daya, kita menolak, karena draft tersebut tidak mengurai masalah di lapangan," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo di Menara Kuningan, Jumat (9/11/2012).
Menurut Wisnu, draft peraturan yang disiapkan Menakertrans Muhaimin Iskandar akan menciptakan ketidakpastian hukum karena bertubrukan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan KUHPerdata serta memperumit birokrasi.
"Kami menyarankan usaha pemborongan tidak perlu diatur Permen karena sudah diatur dalam UU dan hukum perdata. Ini juga menciptakan birokrasi baru, pungutan baru," ujarnya.
Bila Permenakertrans benar-benar disahkan, pihaknya mengancam akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau Permen tetap membatasi lima, kita akan lakukan gugatan hukum terhadap Permenaker tersebut," tandas Wisnu.
Seperti diketahui, kelima bidang yang diperbolehkan meliputi cleaning service, security, catering, pertambangan, dan transportasi. ABADI menilai, Permenakertrans tidak menyelesaikan masalah outsourcing.
"Pandangan ABADI terhadap Permenakertrans tentang syarat-syarat alih daya, kita menolak, karena draft tersebut tidak mengurai masalah di lapangan," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo di Menara Kuningan, Jumat (9/11/2012).
Menurut Wisnu, draft peraturan yang disiapkan Menakertrans Muhaimin Iskandar akan menciptakan ketidakpastian hukum karena bertubrukan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan KUHPerdata serta memperumit birokrasi.
"Kami menyarankan usaha pemborongan tidak perlu diatur Permen karena sudah diatur dalam UU dan hukum perdata. Ini juga menciptakan birokrasi baru, pungutan baru," ujarnya.
Bila Permenakertrans benar-benar disahkan, pihaknya mengancam akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau Permen tetap membatasi lima, kita akan lakukan gugatan hukum terhadap Permenaker tersebut," tandas Wisnu.
(gpr)
Lihat Juga :