Aspirasi tak didengar, pengusaha outsourcing marah
Jum'at, 09 November 2012 - 19:19 WIB
Aspirasi tak didengar, pengusaha outsourcing marah
A
A
A
Sindonews.com - Baru-baru ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengeluarkan draft Peraturan Menakertrans yang membatasi kegiatan outsourcing hanya pada lima bidang (cleaning service, security, catering, transportasi, pertambangan) tanpa pembicaraan terlebih dahulu dengan para pengusaha outsourcing.
Para pengusaha outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) merasa marah karena merasa aspirasinya tidak didengar Menakertrans. "Tidak ada keinginan Menakertrans untuk mengajak bicara," tandas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo di Menara Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
ABADI pun menyatakan penolakannya terhadap draft Permenakertrans yang dianggap dibentuk secara sepihak tersebut. "Pandangan ABADI terhadap Permenakertrans tentang syarat-syarat alih daya, kita menolak karena draft tersebut tidak mengurai masalah di lapangan," sambung Wisnu.
Guna mencari jalan keluar dalam permasalahan outsourcing ini, Wisnu menyatakan, ABADI siap untuk ikut terjun langsung dalam menertibkan para pengusaha outsourcing yang nakal. "Kita mengundang pemerintah untuk melibatkan kami dalam pengawasan dan penyaringan izin untuk outsourcing," tukas dia.
Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan akan menggugat Permenakertrans ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila peraturan tersebut disahkan. "Kalau Permen tetap membatasi lima, kita akan melakukan gugatan hukum terhadap Permenakertrans tersebut," tegasnya.
Para pengusaha outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) merasa marah karena merasa aspirasinya tidak didengar Menakertrans. "Tidak ada keinginan Menakertrans untuk mengajak bicara," tandas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo di Menara Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
ABADI pun menyatakan penolakannya terhadap draft Permenakertrans yang dianggap dibentuk secara sepihak tersebut. "Pandangan ABADI terhadap Permenakertrans tentang syarat-syarat alih daya, kita menolak karena draft tersebut tidak mengurai masalah di lapangan," sambung Wisnu.
Guna mencari jalan keluar dalam permasalahan outsourcing ini, Wisnu menyatakan, ABADI siap untuk ikut terjun langsung dalam menertibkan para pengusaha outsourcing yang nakal. "Kita mengundang pemerintah untuk melibatkan kami dalam pengawasan dan penyaringan izin untuk outsourcing," tukas dia.
Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan akan menggugat Permenakertrans ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila peraturan tersebut disahkan. "Kalau Permen tetap membatasi lima, kita akan melakukan gugatan hukum terhadap Permenakertrans tersebut," tegasnya.
(rna)
Lihat Juga :