DPRD Toraja didesak tuntaskan Perda pertambangan

Senin, 12 November 2012 - 15:43 WIB
DPRD Toraja didesak...
DPRD Toraja didesak tuntaskan Perda pertambangan
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tana Toraja didesak segera menuntaskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertambangan. Desakan itu untuk memaksimalkan pengawasan dan pengendalian aktivitas pertambangan wilayah Tana Toraja.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tana Toraja, Pakiding Karaeng Baan menyatakan, Pemkab Tana Toraja sudah mengajukan dua Raperda yang berhubungan dengan pertambangan kepada DPRD.

Dua Raperda itu masing-masing, Raperda tentang pengelolaan pertambangan dan batu bara serta Raperda atas perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 tentang revisi pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah.

Penetapan kedua Raperda tentang pertambangan itu menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan menjadi payung hukum dalam melakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas pertambangan di mulut-mulut tambang.

Pasalnya, sejumlah aktivitas pertambangan di beberapa lokasi belum mengantongi izin operasional. Bahkan, beberapa lokasi tambang baik yang ada di bantaran sungai maupun di perbukitan diklaim sebagai milik pribadi.

Disatu sisi, Distamben kesulitan menertibkan aktivitas pertambangan liar. Itu disebabkan kabupaten Tana Toraja belum mempunyai payung hukum terkait pengelolaan dan penarikan retribusi terhadap aktivitas pertambangan.

“Kami seringkali mengalami kesulitan dalam menertibkan aktivitas penambangan yang tidak punya izin operasional karena terkendala belum ada perda yang khusus mengatur tentang itu,” jelasnya di Makale, Senin (12/11/2012).

Pakiding mengatakan, khusus raperda atas perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 tentang revisi pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah sangat mendesak untuk ditetapkan menjadi perda.

Pengajuan Raperda atas perubahan perda nomor 11 tahun 2011 lantaran sebagian besar masyarakat mengeluhkan besarnya tarif retribusi tambang galian C sebesar 25 persen sehingga ada beberapa oknum yang melakukan aktivitas pengelolaan dan pengangkutan material tambang menolak untuk membayar retribusi. Pemerintah kemudian mengajukan revisi tarif retribusi dari 25 persen menjadi 10 persen disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

“Revisi tarif retribusi untuk meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pajak galian C seperti bebatuan, tanah dan pasir,” katanya.

Desakan segera ditetapkannya Perda pertambangan dilontarkan ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Tana Toraja, Jimmy Andi Lolo. Dikatakannya, perda pertambangan tersebut sangat penting guna menentukan besaran pajak serta objek pungutan tambang galian C. Besarnya tarif retribusi tambang galian C sebesar 25 persen sangat memberatkan pengusaha dan masyarakat.

“Kami berharap Perda yang mengatur tentang pertambangan di daerah ini segera ditetapkan sehingga pengusaha punya jaminan hukum dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi pertambangan,” katanya.

Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi mengakui Raperda tentang pertambangan masih dalam proses pembahasan di tingkat pansus. Meski begitu, pimpinan DPRD sudah mendesak agar pansus yang membahas Raperda tersebut secepatnya menyelesaikan dan melaporkan hasil kerjanya ke pimpinan untuk diparipurnakan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

“Pimpinan DPRD terus berusaha agar raperda yang mengatur tentang pertambangan yang sementara dalam proses pembahasan di DPRD segera dituntaskan dan ditetapkan menjadi perda,” tandasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Terima Izin Tambang,...
Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Muhammadiyah Diisukan...
Muhammadiyah Diisukan Terima Izin Tambang, Sekretaris PP: Tunggu Penjelasan Resmi Ketum dan Sekum
Ormas Keagamaan Mau...
Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini
Muhammadiyah Ingin Jadi...
Muhammadiyah Ingin Jadi Role Model Pengelolaan Tambang yang Tak Rusak Lingkungan dan Disparitas Sosial
Bagi-bagi Izin Tambang...
Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
2 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
2 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
2 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
4 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
4 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
4 jam yang lalu
Infografis
Rusia Didesak China,...
Rusia Didesak China, Buka Blokade Ekspor Biji-bijian di Laut Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved