DPRD Toraja didesak tuntaskan Perda pertambangan
Senin, 12 November 2012 - 15:43 WIB
DPRD Toraja didesak tuntaskan Perda pertambangan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tana Toraja didesak segera menuntaskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertambangan. Desakan itu untuk memaksimalkan pengawasan dan pengendalian aktivitas pertambangan wilayah Tana Toraja.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tana Toraja, Pakiding Karaeng Baan menyatakan, Pemkab Tana Toraja sudah mengajukan dua Raperda yang berhubungan dengan pertambangan kepada DPRD.
Dua Raperda itu masing-masing, Raperda tentang pengelolaan pertambangan dan batu bara serta Raperda atas perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 tentang revisi pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah.
Penetapan kedua Raperda tentang pertambangan itu menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan menjadi payung hukum dalam melakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas pertambangan di mulut-mulut tambang.
Pasalnya, sejumlah aktivitas pertambangan di beberapa lokasi belum mengantongi izin operasional. Bahkan, beberapa lokasi tambang baik yang ada di bantaran sungai maupun di perbukitan diklaim sebagai milik pribadi.
Disatu sisi, Distamben kesulitan menertibkan aktivitas pertambangan liar. Itu disebabkan kabupaten Tana Toraja belum mempunyai payung hukum terkait pengelolaan dan penarikan retribusi terhadap aktivitas pertambangan.
“Kami seringkali mengalami kesulitan dalam menertibkan aktivitas penambangan yang tidak punya izin operasional karena terkendala belum ada perda yang khusus mengatur tentang itu,” jelasnya di Makale, Senin (12/11/2012).
Pakiding mengatakan, khusus raperda atas perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 tentang revisi pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah sangat mendesak untuk ditetapkan menjadi perda.
Pengajuan Raperda atas perubahan perda nomor 11 tahun 2011 lantaran sebagian besar masyarakat mengeluhkan besarnya tarif retribusi tambang galian C sebesar 25 persen sehingga ada beberapa oknum yang melakukan aktivitas pengelolaan dan pengangkutan material tambang menolak untuk membayar retribusi. Pemerintah kemudian mengajukan revisi tarif retribusi dari 25 persen menjadi 10 persen disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
“Revisi tarif retribusi untuk meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pajak galian C seperti bebatuan, tanah dan pasir,” katanya.
Desakan segera ditetapkannya Perda pertambangan dilontarkan ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Tana Toraja, Jimmy Andi Lolo. Dikatakannya, perda pertambangan tersebut sangat penting guna menentukan besaran pajak serta objek pungutan tambang galian C. Besarnya tarif retribusi tambang galian C sebesar 25 persen sangat memberatkan pengusaha dan masyarakat.
“Kami berharap Perda yang mengatur tentang pertambangan di daerah ini segera ditetapkan sehingga pengusaha punya jaminan hukum dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi pertambangan,” katanya.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi mengakui Raperda tentang pertambangan masih dalam proses pembahasan di tingkat pansus. Meski begitu, pimpinan DPRD sudah mendesak agar pansus yang membahas Raperda tersebut secepatnya menyelesaikan dan melaporkan hasil kerjanya ke pimpinan untuk diparipurnakan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
“Pimpinan DPRD terus berusaha agar raperda yang mengatur tentang pertambangan yang sementara dalam proses pembahasan di DPRD segera dituntaskan dan ditetapkan menjadi perda,” tandasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tana Toraja, Pakiding Karaeng Baan menyatakan, Pemkab Tana Toraja sudah mengajukan dua Raperda yang berhubungan dengan pertambangan kepada DPRD.
Dua Raperda itu masing-masing, Raperda tentang pengelolaan pertambangan dan batu bara serta Raperda atas perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 tentang revisi pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah.
Penetapan kedua Raperda tentang pertambangan itu menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan menjadi payung hukum dalam melakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas pertambangan di mulut-mulut tambang.
Pasalnya, sejumlah aktivitas pertambangan di beberapa lokasi belum mengantongi izin operasional. Bahkan, beberapa lokasi tambang baik yang ada di bantaran sungai maupun di perbukitan diklaim sebagai milik pribadi.
Disatu sisi, Distamben kesulitan menertibkan aktivitas pertambangan liar. Itu disebabkan kabupaten Tana Toraja belum mempunyai payung hukum terkait pengelolaan dan penarikan retribusi terhadap aktivitas pertambangan.
“Kami seringkali mengalami kesulitan dalam menertibkan aktivitas penambangan yang tidak punya izin operasional karena terkendala belum ada perda yang khusus mengatur tentang itu,” jelasnya di Makale, Senin (12/11/2012).
Pakiding mengatakan, khusus raperda atas perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 tentang revisi pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah sangat mendesak untuk ditetapkan menjadi perda.
Pengajuan Raperda atas perubahan perda nomor 11 tahun 2011 lantaran sebagian besar masyarakat mengeluhkan besarnya tarif retribusi tambang galian C sebesar 25 persen sehingga ada beberapa oknum yang melakukan aktivitas pengelolaan dan pengangkutan material tambang menolak untuk membayar retribusi. Pemerintah kemudian mengajukan revisi tarif retribusi dari 25 persen menjadi 10 persen disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
“Revisi tarif retribusi untuk meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pajak galian C seperti bebatuan, tanah dan pasir,” katanya.
Desakan segera ditetapkannya Perda pertambangan dilontarkan ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Tana Toraja, Jimmy Andi Lolo. Dikatakannya, perda pertambangan tersebut sangat penting guna menentukan besaran pajak serta objek pungutan tambang galian C. Besarnya tarif retribusi tambang galian C sebesar 25 persen sangat memberatkan pengusaha dan masyarakat.
“Kami berharap Perda yang mengatur tentang pertambangan di daerah ini segera ditetapkan sehingga pengusaha punya jaminan hukum dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi pertambangan,” katanya.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi mengakui Raperda tentang pertambangan masih dalam proses pembahasan di tingkat pansus. Meski begitu, pimpinan DPRD sudah mendesak agar pansus yang membahas Raperda tersebut secepatnya menyelesaikan dan melaporkan hasil kerjanya ke pimpinan untuk diparipurnakan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
“Pimpinan DPRD terus berusaha agar raperda yang mengatur tentang pertambangan yang sementara dalam proses pembahasan di DPRD segera dituntaskan dan ditetapkan menjadi perda,” tandasnya.
(gpr)
Lihat Juga :