Pembubaran BP Migas kabar baik investor migas

Selasa, 13 November 2012 - 16:50 WIB
Pembubaran BP Migas kabar baik investor migas
Pembubaran BP Migas kabar baik investor migas
A A A
Sindonews.com - Pengamat perminyakan dari Universitas Indonesia (UI) Kurtubi menegaskan, pembubaran Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tidak akan menimbulkan sentimen negatif terhadap bisnis perminyakan di Indonesia.

Menurutnya, justru dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini membawa kabar baik bagi para investor baru di bidang migas.

“Ini akan menguntungkan semua pihak termasuk investor baru di bidang minyak. Selama ini investor harus menghadapi birokrasi yang sangat berbelit-belit," tukas Kurtubi di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

"Selain itu sejak BP Migas ada, kegiatan pemboran eksplorasi itu anjlok dan hampir tidak ditemukan cadangan minyak baru yang signifikan,” sambungnya.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.

Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2478 seconds (0.1#10.140)