Sejak 2002, semua proyek BP Migas jadi ilegal

Selasa, 13 November 2012 - 17:22 WIB
Sejak 2002, semua proyek...
Sejak 2002, semua proyek BP Migas jadi ilegal
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Aryani mengatakan, akibat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) konsekwensinya adalah proyek-proyek yang sedang berjalan dan akan berjalan harus dinyatakan ilegal.

Kemudian investasi yang ada di hulu sejak tahun 2002 adalah tidak legal (ilegal) serta cost recovery tidak perlu dibayar oleh negara, kalau dibayar menjadi padana. “Nah, efek ini harus diperhitungkan juga,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dia juga mengatakan, semestinya DPR dimintai klarifikasi terlebih dahulu sebelum MK memutuskan. Karena hal tersebut berkaitan dengan UU Migas yang merupakan produk dari legislatif.

“Sesuai dengan pasal 20 (1) tiap UU harus menghendaki persetujan DPR. Sementara DPR sendiri perlu ada pendalaman dulu terkait keputusan pembubaran BP Migas ini,” tutup dia.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.

Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
40 menit yang lalu
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
1 jam yang lalu
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
1 jam yang lalu
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
1 jam yang lalu
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
2 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved