Sejak 2002, semua proyek BP Migas jadi ilegal

Selasa, 13 November 2012 - 17:22 WIB
Sejak 2002, semua proyek...
Sejak 2002, semua proyek BP Migas jadi ilegal
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Aryani mengatakan, akibat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) konsekwensinya adalah proyek-proyek yang sedang berjalan dan akan berjalan harus dinyatakan ilegal.

Kemudian investasi yang ada di hulu sejak tahun 2002 adalah tidak legal (ilegal) serta cost recovery tidak perlu dibayar oleh negara, kalau dibayar menjadi padana. “Nah, efek ini harus diperhitungkan juga,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dia juga mengatakan, semestinya DPR dimintai klarifikasi terlebih dahulu sebelum MK memutuskan. Karena hal tersebut berkaitan dengan UU Migas yang merupakan produk dari legislatif.

“Sesuai dengan pasal 20 (1) tiap UU harus menghendaki persetujan DPR. Sementara DPR sendiri perlu ada pendalaman dulu terkait keputusan pembubaran BP Migas ini,” tutup dia.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.

Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(gpr)
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Berita Terkini
Soal Tarif Impor, Trump:...
Soal Tarif Impor, Trump: Banyak Negara Ingin 'Cium Pantat Saya' untuk Negosiasi
1 jam yang lalu
Balas Amukan Trump,...
Balas Amukan Trump, China Gebuk AS dengan Tarif 84%
2 jam yang lalu
Industri Hortikultura...
Industri Hortikultura Menjanjikan, EWINDO Bangun Fasilitas Penelitian & Pengembangan Baru
9 jam yang lalu
Hidupkan Kembali Ladang...
Hidupkan Kembali Ladang Minyak yang Mati 10 Tahun, Libya Raup Pendapatan Rp86,8 T
11 jam yang lalu
Pertemuan Presiden Prabowo...
Pertemuan Presiden Prabowo dan MBZ Sepakati 8 Kerjasama, Apa Saja?
12 jam yang lalu
Catat Tanggalnya! Cum...
Catat Tanggalnya! Cum Date Dividen BBRI 10 April 2025 dan Potensi Keuntungan Rp31,4 Triliun
14 jam yang lalu
Infografis
9 Julukan Bulan Suci...
9 Julukan Bulan Suci Ramadan, Penghulu Semua Bulan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved