Pemkot Yogyakarta diminta sikapi keputusan UMK

Rabu, 21 November 2012 - 18:30 WIB
Pemkot Yogyakarta diminta...
Pemkot Yogyakarta diminta sikapi keputusan UMK
A A A
Sindonews.com - Komisi D DPRD Yogyakarta meminta pemerintah kota (pemkot) Yogyakarta segera bersikap paska penetapan upah minimum kota (UMK) 2013 sebesar Rp1,065,247.

Pasalnya dengan adanya keputusan ini ada dua kepentingan yang berbeda. Yaitu pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja tentunya menyambut senang dengan besaran UMK itu, namun bagi pengusaha menjadi permasalahan tersendiri, sebab akan berhubungan dengan keuangan perusahaan.

Ketua komisi D DPRD Yogyakarta Sujanarko mengatakan agar nantinya tidak menimbulkan gejolak, maka perlu adanya transparansi antara pekerja dan pengusaha. Terutama bagi para pengusaha, mereka harus terus terang terhadap keuangan mereka, yakni mengenai laba perusahaan.

“Dengan keterbukaan ini, buka saja menegatahi kondisi keuangan suatu perusahaan, namun juga mengetahui bisa atau tidak perusahaan itu membayar pekerjanya sesuai dengan UMK,” kata Sujanarko, Rabu (21/11/2012).

Menurut Sujanarko, setelah adanya penetapan ini, tentunya akan berpengaruh terhadap iklim investasi di suatu daerah dan keberadaan dari pekerja itu sendiri. Sebab tidak menutup kemungkinan, agar tetap bisa beroperasi suatu perusahaan melakukan efisiensi, salah satunya dengan pengurangan karyawan atau jika terasa berat akan menarik investasi tersebut.

“Karena itu, untuk mensikapi masalah ini perlu adanya solusi atau jalan keluar yang tidak merugikan pekerja maupun pengusaha,” jelas politisi PDIP ini.

Sujarnarko menambahkan dalam waktu dekat dewan juga akan memanggil pemkot, untuk menanyakan masalah ini. Sehingga dengan adanya persiapan ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya gejolak. Dan yang tidak kalah penting lagi, antara SPSI dan Apindo harus segera melakukan pertemuan.

“Kami juga masih akan menunggu berapa nanti jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2013, termasuk alasannya, apakah karena menyangkut dengan keuangan atau hal teknis lainnya,” katanya.
(gpr)
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Berita Terkini
Potensi Panas Bumi Indonesia...
Potensi Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua di Dunia, Penopang Transisi Energi
1 jam yang lalu
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
1 jam yang lalu
10 Tahun Sudah Midiatama...
10 Tahun Sudah Midiatama Academy Mendorong Transformasi Budaya K3 di Indonesia
2 jam yang lalu
Pekerja SKT Sampoerna...
Pekerja SKT Sampoerna Terima BLT Dana Bagi Hasil CHT Rp800.000 per Orang
3 jam yang lalu
Edukasi Ilmiah Penting...
Edukasi Ilmiah Penting dalam Penggunaan Produk Tembakau Alternatif
4 jam yang lalu
Masyarakat Ramai-ramai...
Masyarakat Ramai-ramai Investasi Emas, Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton
4 jam yang lalu
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved