Pemkot Yogyakarta diminta sikapi keputusan UMK
Rabu, 21 November 2012 - 18:30 WIB

Pemkot Yogyakarta diminta sikapi keputusan UMK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi D DPRD Yogyakarta meminta pemerintah kota (pemkot) Yogyakarta segera bersikap paska penetapan upah minimum kota (UMK) 2013 sebesar Rp1,065,247.
Pasalnya dengan adanya keputusan ini ada dua kepentingan yang berbeda. Yaitu pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja tentunya menyambut senang dengan besaran UMK itu, namun bagi pengusaha menjadi permasalahan tersendiri, sebab akan berhubungan dengan keuangan perusahaan.
Ketua komisi D DPRD Yogyakarta Sujanarko mengatakan agar nantinya tidak menimbulkan gejolak, maka perlu adanya transparansi antara pekerja dan pengusaha. Terutama bagi para pengusaha, mereka harus terus terang terhadap keuangan mereka, yakni mengenai laba perusahaan.
“Dengan keterbukaan ini, buka saja menegatahi kondisi keuangan suatu perusahaan, namun juga mengetahui bisa atau tidak perusahaan itu membayar pekerjanya sesuai dengan UMK,” kata Sujanarko, Rabu (21/11/2012).
Menurut Sujanarko, setelah adanya penetapan ini, tentunya akan berpengaruh terhadap iklim investasi di suatu daerah dan keberadaan dari pekerja itu sendiri. Sebab tidak menutup kemungkinan, agar tetap bisa beroperasi suatu perusahaan melakukan efisiensi, salah satunya dengan pengurangan karyawan atau jika terasa berat akan menarik investasi tersebut.
“Karena itu, untuk mensikapi masalah ini perlu adanya solusi atau jalan keluar yang tidak merugikan pekerja maupun pengusaha,” jelas politisi PDIP ini.
Sujarnarko menambahkan dalam waktu dekat dewan juga akan memanggil pemkot, untuk menanyakan masalah ini. Sehingga dengan adanya persiapan ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya gejolak. Dan yang tidak kalah penting lagi, antara SPSI dan Apindo harus segera melakukan pertemuan.
“Kami juga masih akan menunggu berapa nanti jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2013, termasuk alasannya, apakah karena menyangkut dengan keuangan atau hal teknis lainnya,” katanya.
Pasalnya dengan adanya keputusan ini ada dua kepentingan yang berbeda. Yaitu pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja tentunya menyambut senang dengan besaran UMK itu, namun bagi pengusaha menjadi permasalahan tersendiri, sebab akan berhubungan dengan keuangan perusahaan.
Ketua komisi D DPRD Yogyakarta Sujanarko mengatakan agar nantinya tidak menimbulkan gejolak, maka perlu adanya transparansi antara pekerja dan pengusaha. Terutama bagi para pengusaha, mereka harus terus terang terhadap keuangan mereka, yakni mengenai laba perusahaan.
“Dengan keterbukaan ini, buka saja menegatahi kondisi keuangan suatu perusahaan, namun juga mengetahui bisa atau tidak perusahaan itu membayar pekerjanya sesuai dengan UMK,” kata Sujanarko, Rabu (21/11/2012).
Menurut Sujanarko, setelah adanya penetapan ini, tentunya akan berpengaruh terhadap iklim investasi di suatu daerah dan keberadaan dari pekerja itu sendiri. Sebab tidak menutup kemungkinan, agar tetap bisa beroperasi suatu perusahaan melakukan efisiensi, salah satunya dengan pengurangan karyawan atau jika terasa berat akan menarik investasi tersebut.
“Karena itu, untuk mensikapi masalah ini perlu adanya solusi atau jalan keluar yang tidak merugikan pekerja maupun pengusaha,” jelas politisi PDIP ini.
Sujarnarko menambahkan dalam waktu dekat dewan juga akan memanggil pemkot, untuk menanyakan masalah ini. Sehingga dengan adanya persiapan ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya gejolak. Dan yang tidak kalah penting lagi, antara SPSI dan Apindo harus segera melakukan pertemuan.
“Kami juga masih akan menunggu berapa nanti jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2013, termasuk alasannya, apakah karena menyangkut dengan keuangan atau hal teknis lainnya,” katanya.
(gpr)