September, penerimaan Bea Cukai Jatim Rp22 T
Kamis, 22 November 2012 - 12:32 WIB
September, penerimaan Bea Cukai Jatim Rp22 T
A
A
A
Sindonews.com - Total penermiaam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Jawa Timur I hingga September 2012 mencapai Rp22 triliun. Jumlah tersebut sekitar 98 persen didapat dari rokok.
Sedangkan untuk tahun ini, Kanwil DJBC Jatim I ditargetkan mampu menyerap penerimaan sebesar Rp25 Triliun dan Rp3 Triliun dari kepabeaan.
"Target tersebut sudah terlampaui sekitar 105 persen. Untuk kepabeaanan sudah mencapai Rp1,9 triliun per Oktober dan akan terpenuhi tahun ini," kata Eko Darmanto, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I usai pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Depo Indrajaya Swastika, Jalan Kalianak, Surabaya, Kamis (22/11/2012).
Eko menjelaskan secara global, untuk Bea Cukai Jatim ini terbagi menjadi dua wilayah yakni, DJBC Jatim I dan DJBC Jatim II. Keduanya, setelah Perubahan APBN mendapat target hingga Rp55 triliun. Penerimaan terbesar memang terdapat dari Cukai rokok. Mengingat di wilayah Jatim banyak berdiri pabrik rokok.
Namun demikian, ada sejumlah pabrik rokok khusus kategori home industri. Dimana, para pengusaha rokok tersebut sering kali lolos tidak menggunakan cukai. Seperti yang terjadi saat ini sekitar 11 juta batang rokok telah dimunsnahkan. Jutaan rokok tersebut selain tanpa disertai dengan pita cukai ada juga yang menggunakan cukai palsu.
Karena proses hukumnya sudah selesei, sehingga jutaan rokok ini harus dimusnahkan. Untuk potensi kerugian negara yang telah diselamtkan sekitar Rp2,6 Miliar dengan nilai barang sekitar Rp4 miliar.
"Barang bukti terdiri dari 1.352 karton dan 104.145 hasil tembakau dengan total 11 Juta batang. Kemudian 191.541 keping pita cukai palsu, 1 drum tembakau campur, 17 unit alat linting dan 1 Bundle etiket," rincinya.
Sedangkan untuk tahun ini, Kanwil DJBC Jatim I ditargetkan mampu menyerap penerimaan sebesar Rp25 Triliun dan Rp3 Triliun dari kepabeaan.
"Target tersebut sudah terlampaui sekitar 105 persen. Untuk kepabeaanan sudah mencapai Rp1,9 triliun per Oktober dan akan terpenuhi tahun ini," kata Eko Darmanto, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I usai pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Depo Indrajaya Swastika, Jalan Kalianak, Surabaya, Kamis (22/11/2012).
Eko menjelaskan secara global, untuk Bea Cukai Jatim ini terbagi menjadi dua wilayah yakni, DJBC Jatim I dan DJBC Jatim II. Keduanya, setelah Perubahan APBN mendapat target hingga Rp55 triliun. Penerimaan terbesar memang terdapat dari Cukai rokok. Mengingat di wilayah Jatim banyak berdiri pabrik rokok.
Namun demikian, ada sejumlah pabrik rokok khusus kategori home industri. Dimana, para pengusaha rokok tersebut sering kali lolos tidak menggunakan cukai. Seperti yang terjadi saat ini sekitar 11 juta batang rokok telah dimunsnahkan. Jutaan rokok tersebut selain tanpa disertai dengan pita cukai ada juga yang menggunakan cukai palsu.
Karena proses hukumnya sudah selesei, sehingga jutaan rokok ini harus dimusnahkan. Untuk potensi kerugian negara yang telah diselamtkan sekitar Rp2,6 Miliar dengan nilai barang sekitar Rp4 miliar.
"Barang bukti terdiri dari 1.352 karton dan 104.145 hasil tembakau dengan total 11 Juta batang. Kemudian 191.541 keping pita cukai palsu, 1 drum tembakau campur, 17 unit alat linting dan 1 Bundle etiket," rincinya.
(gpr)
Lihat Juga :