MK putuskan Pemda berhak tentukan wilayah pertambangan
Kamis, 22 November 2012 - 19:54 WIB
MK putuskan Pemda berhak tentukan wilayah pertambangan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Daerah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk menentukan wilayah pertambangan (WP) di daerah administratifnya. Setelah itu pemda baru berkonsultasi dengan DPR untuk ditetapkan oleh pemerintah.
MK mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diajukan oleh Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor.
"Ini (WP) ditentukan oleh pemda baru dikonsultasikan ke pusat. Yang menentukan tetap pusat, karena ini soal negara kesatuan dan penguasaan sumber daya alam. Tapi otonomi daerah diberi kesempatan untuk menetapkan,'ujar ketua MK Mahfud MD.
Sebelumnya, wilayah pertambangan ditentukan terlebih dahulu oleh pemerintah. Dalam menentukan wilayah ini, pemerintah hanya diwajibkan untuk berkordinasi dengan pemerindah daerah dan berkonsultasi dengan DPR.
Hal ini, menurut kuasa hukum Isran, Robikin Emhas merugikan pemerintah daerah. Karena tidak bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada sebelum pemerintah pusat menetapkan wilayah pertambangan (WP) wilayah usaha pertambangan (WUP) dan wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP). Sebelum ada penetapan wilayah, pemerintah daerah tidak bisa melakukan apa-apa meski ada banyak permintaan ijin penambangan dari banyak investor.
Dalam putusannya, MK menghapus frasa "setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah" dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 UU Minerba bertentangan dengan UUD1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "setelah ditentukan oleh pemerintah daerah".
MK juga menghapus frasa "Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan" dalam Pasal 14 ayat (2) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh".
"Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Minerba selengkapnya menjadi, 'Penetapan WP yang dilakukan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia'," kata Mahfud.
MK menilai bahwa urusan pemerintahan dalam menetapkan WP, WUP dan batas serta luas WIUP, bukanlah termasuk urusan pemerintahan yang mutlak menjadi urusan pemerintah pusat dalam rangka menjamin kedaulatan negara. Namun merupakan urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif tergantung pada situasi, kondisi dan kebutuhan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Menurut mahkamah untuk menentukan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif haruslah berdasarkan pada semangat konstitusi yang memberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangannya.
Oleh karena itu, kata Hamdan, pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan yang bersifat fakultatif harus berdasarkan pada situasi, kondisi dan kebutuhan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan serta prinsip demokrasi.
"Terkait dengan sumber daya alam, harus pula mempertimbangkan prinsip keadilan dan keselarasan dalam pemanfaatan sumber daya alam, dalam hal ini Minerba," kata Hamdan.
Robikin mengatakan ada tiga isu hukum utama yang dimohonkan, yakni definisi wilayah pertambangan, kewenangan menetapkan izin pertambangan, masa peralihan dan kewenangan untuk melanjutkan kontrak.
"Putusan mahkamah pokoknya sesuai dengan pendapat kami dan menyatakan bahwa penetapan wilayah pertambangan ditentukan oleh daerah, kemudian secara bertingkat dijalankan oleh pemerintah pusat," kata Robikin.
Dia juga berharap para pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap putusan ini karena putusan ini tidak berlaku surut dan tidak mengganggu kontrak kerja sebelumnya.
MK mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diajukan oleh Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor.
"Ini (WP) ditentukan oleh pemda baru dikonsultasikan ke pusat. Yang menentukan tetap pusat, karena ini soal negara kesatuan dan penguasaan sumber daya alam. Tapi otonomi daerah diberi kesempatan untuk menetapkan,'ujar ketua MK Mahfud MD.
Sebelumnya, wilayah pertambangan ditentukan terlebih dahulu oleh pemerintah. Dalam menentukan wilayah ini, pemerintah hanya diwajibkan untuk berkordinasi dengan pemerindah daerah dan berkonsultasi dengan DPR.
Hal ini, menurut kuasa hukum Isran, Robikin Emhas merugikan pemerintah daerah. Karena tidak bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada sebelum pemerintah pusat menetapkan wilayah pertambangan (WP) wilayah usaha pertambangan (WUP) dan wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP). Sebelum ada penetapan wilayah, pemerintah daerah tidak bisa melakukan apa-apa meski ada banyak permintaan ijin penambangan dari banyak investor.
Dalam putusannya, MK menghapus frasa "setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah" dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 UU Minerba bertentangan dengan UUD1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "setelah ditentukan oleh pemerintah daerah".
MK juga menghapus frasa "Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan" dalam Pasal 14 ayat (2) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh".
"Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Minerba selengkapnya menjadi, 'Penetapan WP yang dilakukan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia'," kata Mahfud.
MK menilai bahwa urusan pemerintahan dalam menetapkan WP, WUP dan batas serta luas WIUP, bukanlah termasuk urusan pemerintahan yang mutlak menjadi urusan pemerintah pusat dalam rangka menjamin kedaulatan negara. Namun merupakan urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif tergantung pada situasi, kondisi dan kebutuhan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Menurut mahkamah untuk menentukan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif haruslah berdasarkan pada semangat konstitusi yang memberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangannya.
Oleh karena itu, kata Hamdan, pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan yang bersifat fakultatif harus berdasarkan pada situasi, kondisi dan kebutuhan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan serta prinsip demokrasi.
"Terkait dengan sumber daya alam, harus pula mempertimbangkan prinsip keadilan dan keselarasan dalam pemanfaatan sumber daya alam, dalam hal ini Minerba," kata Hamdan.
Robikin mengatakan ada tiga isu hukum utama yang dimohonkan, yakni definisi wilayah pertambangan, kewenangan menetapkan izin pertambangan, masa peralihan dan kewenangan untuk melanjutkan kontrak.
"Putusan mahkamah pokoknya sesuai dengan pendapat kami dan menyatakan bahwa penetapan wilayah pertambangan ditentukan oleh daerah, kemudian secara bertingkat dijalankan oleh pemerintah pusat," kata Robikin.
Dia juga berharap para pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap putusan ini karena putusan ini tidak berlaku surut dan tidak mengganggu kontrak kerja sebelumnya.
(gpr)
Lihat Juga :