Pemblokiran anggaran Kemenhan masalah internal pemerintah
Jum'at, 23 November 2012 - 16:42 WIB
Pemblokiran anggaran Kemenhan masalah internal pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan pencairan anggaran Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhan) yang saat ini diblokir hanya bisa diselesaikan oleh internal pemerintah sendiri. Dia menegaskan ini tidak bergantung lembaga lain.
"Bahwa itu di internal Pemerintah harus diselesaikan. jadi bukan di lembaga lain, tapi ini di Pemerintah," ujar Agus kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Langkah yang perlu dilakukan Kemenhan, menurut Agus adalah dengan melakukan proses klarifikasi ke internal pemerintah. Kemudian penyerahan data-data pendukung dan dokumentasi terkait penggunaan anggaran tersebut nantinya.
"Kemudian yang diblokir itu perlu ada klarifikasi. Bagaimana klarifikasi itu yang akan diterima Kemenkeu? Tentu ada aturannya," jelasnya.
Agus mengaku hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan Kemenhan untuk melepaskan blokiran. Sehingga, anggaran inipun belum bisa dicairkan. "Nah, ini sekarang belum bisa diklarifikasi belum dalam bentuk dan subtansi yang dicabut blokirnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggaran pertahanan senilai Rp678 miliar dibekukan oleh Kementerian Keuangan tanpa sepengetahuan Kementerian Pertahanan, maupun persetujuan Komisi I DPR. Pembekuan ini diketahui terjadi pascamunculnya laporan Seskab Dipo Alam terkait dugaan kongkalikong di beberapa kementerian ke KPK.
"Memang aneh juga ya Kemenkeu membintangi tanpa persetujuan dari DPR," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Hanura Susaningtyas Kertopati saat dihubungi SINDO, Selasa (20/11/2012).
Legislator yang akrab disapa Nuning itu menerangkan, selama ini pemberian tanda bintang (pembekuan anggaran) dilakukan setelah melalui pembicaraan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DPR, dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Bahwa itu di internal Pemerintah harus diselesaikan. jadi bukan di lembaga lain, tapi ini di Pemerintah," ujar Agus kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Langkah yang perlu dilakukan Kemenhan, menurut Agus adalah dengan melakukan proses klarifikasi ke internal pemerintah. Kemudian penyerahan data-data pendukung dan dokumentasi terkait penggunaan anggaran tersebut nantinya.
"Kemudian yang diblokir itu perlu ada klarifikasi. Bagaimana klarifikasi itu yang akan diterima Kemenkeu? Tentu ada aturannya," jelasnya.
Agus mengaku hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan Kemenhan untuk melepaskan blokiran. Sehingga, anggaran inipun belum bisa dicairkan. "Nah, ini sekarang belum bisa diklarifikasi belum dalam bentuk dan subtansi yang dicabut blokirnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggaran pertahanan senilai Rp678 miliar dibekukan oleh Kementerian Keuangan tanpa sepengetahuan Kementerian Pertahanan, maupun persetujuan Komisi I DPR. Pembekuan ini diketahui terjadi pascamunculnya laporan Seskab Dipo Alam terkait dugaan kongkalikong di beberapa kementerian ke KPK.
"Memang aneh juga ya Kemenkeu membintangi tanpa persetujuan dari DPR," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Hanura Susaningtyas Kertopati saat dihubungi SINDO, Selasa (20/11/2012).
Legislator yang akrab disapa Nuning itu menerangkan, selama ini pemberian tanda bintang (pembekuan anggaran) dilakukan setelah melalui pembicaraan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DPR, dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
(gpr)
Lihat Juga :