Pemblokiran anggaran Kemenhan masalah internal pemerintah

Jum'at, 23 November 2012 - 16:42 WIB
Pemblokiran anggaran...
Pemblokiran anggaran Kemenhan masalah internal pemerintah
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan pencairan anggaran Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhan) yang saat ini diblokir hanya bisa diselesaikan oleh internal pemerintah sendiri. Dia menegaskan ini tidak bergantung lembaga lain.

"Bahwa itu di internal Pemerintah harus diselesaikan. jadi bukan di lembaga lain, tapi ini di Pemerintah," ujar Agus kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2012).

Langkah yang perlu dilakukan Kemenhan, menurut Agus adalah dengan melakukan proses klarifikasi ke internal pemerintah. Kemudian penyerahan data-data pendukung dan dokumentasi terkait penggunaan anggaran tersebut nantinya.

"Kemudian yang diblokir itu perlu ada klarifikasi. Bagaimana klarifikasi itu yang akan diterima Kemenkeu? Tentu ada aturannya," jelasnya.

Agus mengaku hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan Kemenhan untuk melepaskan blokiran. Sehingga, anggaran inipun belum bisa dicairkan. "Nah, ini sekarang belum bisa diklarifikasi belum dalam bentuk dan subtansi yang dicabut blokirnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggaran pertahanan senilai Rp678 miliar dibekukan oleh Kementerian Keuangan tanpa sepengetahuan Kementerian Pertahanan, maupun persetujuan Komisi I DPR. Pembekuan ini diketahui terjadi pascamunculnya laporan Seskab Dipo Alam terkait dugaan kongkalikong di beberapa kementerian ke KPK.

"Memang aneh juga ya Kemenkeu membintangi tanpa persetujuan dari DPR," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Hanura Susaningtyas Kertopati saat dihubungi SINDO, Selasa (20/11/2012).

Legislator yang akrab disapa Nuning itu menerangkan, selama ini pemberian tanda bintang (pembekuan anggaran) dilakukan setelah melalui pembicaraan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DPR, dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jokowi Minta Para Menteri...
Jokowi Minta Para Menteri Tiru Kementerian PUPR, Belanja Anggaran di Awal Tahun
Demi Pemulihan Ekonomi,...
Demi Pemulihan Ekonomi, KKP Realokasi Anggaran Rp483 Miliar
Komisi IV DPR Dukung...
Komisi IV DPR Dukung Penambahan Pagu Anggaran KKP Rp3,45 Triliun
Tahap II, Kemenag Salurkan...
Tahap II, Kemenag Salurkan 4,6 Juta Bantuan Paket Data untuk Siswa Madrasah
Rincian Pemangkasan...
Rincian Pemangkasan Anggaran Kementerian/Lembaga
Bappenas Pangkas 344...
Bappenas Pangkas 344 Pos Anggaran Kementerian dan Lembaga
Berita Terkini
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
22 menit yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
28 menit yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
43 menit yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
46 menit yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
49 menit yang lalu
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
50 menit yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved