Efektif, OJK-industri keuangan lakukan pertemuan rutin
Jum'at, 23 November 2012 - 18:51 WIB
Efektif, OJK-industri keuangan lakukan pertemuan rutin
A
A
A
Sindonews.com - Guna menciptakan sinergi yang semakin tertata dengan lembaga-lembaga jasa keuangan bank maupun nonbank dan pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan melakukan pertemuan rutin dengan para para eksekutif lembaga-lembaga tersebut.
"Namanya executive gathering, dan akan kita lakukan pada awal tahun untuk memberikan informasi pada industri keuangan bukan bank dan pasar modal. Karena kita mau absorb rekomendasi (masukan) pasar," ujar Ketua OJK, Muliaman D Hadad dalam paparannya di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Pertemuan itu sendiri, kata dia, dimaksudkan sebagai ajang sosialisasi produk-produk kebijakan yang dibuat OJK sekaligus menghamornisasikan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan.
"Jadi kita perlu mapping, yang bertentangan harus kita review, yang tidak perlu akan kita cabut, dan kalau ada yang kurang akan kita tambah. Kita harus harmonisasikan. Jadi, paling tidak kalau ada masukan saran bisa masuk ke kita," sambung dia.
Rencananya mulai tanggal 10 Januari 2013, OJK akan mengumpulkan lembaga keuangan. Sementara, OJK mulai efektif pada 1 Januari 2013.
Kemarin, OJK juga telah menetapkan besarnya iuran yang akan dikenakan untuk industri jasa keuangan. Industri perbankan, asuransi dan lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya sekitar 0,03-0,06 persen dari aset.
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan iuran 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari aset.
Untuk pembayaran akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan dilakukan sebesar 50 persen dari total keseluruhan iuran. Tahun 2014, berangsur menjadi 75 persen dan 100 persen dibayarkan mulai tahun 2015 dan seterusnya.
"Namanya executive gathering, dan akan kita lakukan pada awal tahun untuk memberikan informasi pada industri keuangan bukan bank dan pasar modal. Karena kita mau absorb rekomendasi (masukan) pasar," ujar Ketua OJK, Muliaman D Hadad dalam paparannya di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Pertemuan itu sendiri, kata dia, dimaksudkan sebagai ajang sosialisasi produk-produk kebijakan yang dibuat OJK sekaligus menghamornisasikan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan.
"Jadi kita perlu mapping, yang bertentangan harus kita review, yang tidak perlu akan kita cabut, dan kalau ada yang kurang akan kita tambah. Kita harus harmonisasikan. Jadi, paling tidak kalau ada masukan saran bisa masuk ke kita," sambung dia.
Rencananya mulai tanggal 10 Januari 2013, OJK akan mengumpulkan lembaga keuangan. Sementara, OJK mulai efektif pada 1 Januari 2013.
Kemarin, OJK juga telah menetapkan besarnya iuran yang akan dikenakan untuk industri jasa keuangan. Industri perbankan, asuransi dan lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya sekitar 0,03-0,06 persen dari aset.
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan iuran 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari aset.
Untuk pembayaran akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan dilakukan sebesar 50 persen dari total keseluruhan iuran. Tahun 2014, berangsur menjadi 75 persen dan 100 persen dibayarkan mulai tahun 2015 dan seterusnya.
(rna)