DK OJK ngaku sudah terima gaji
Jum'at, 23 November 2012 - 21:21 WIB
DK OJK ngaku sudah terima gaji
A
A
A
Sindonews.com - Para petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah mendapat bayaran untuk mengurus lembaga superior tersebut. Para Dewan Komisaris (DK) sempat belum menerima gaji sejak dilantik pada Juli lalu.
Ketua OJK Muliaman D Hadadd mengatakan gajinya telah cari sejak bulan lalu. "Dari bulan lalu (sudah terima gaji)," kata dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Gaji untuk DK OJK sempat terhambat lantaran belum adanya penetapan resmi. Anggaran untuk OJK sendiri, masih tergabung dalam APBN 2012 sebelum akhirnya pada 2013 nanti akan dilakukan pungutan terhadap para anggota jasa keuangan.
Guna mencairkan gaji tersebut, maka OJK telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas nama Bapepam LK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggaran ini, memang telah masuk dalam APBN-Perubahan, dan telah mendapatkan persetujuan dari komisi XI dan DPR. Sekadar informasi, untuk pembayaran gaji ini diperlukan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) terkait besarannya.
Ketua OJK Muliaman D Hadadd mengatakan gajinya telah cari sejak bulan lalu. "Dari bulan lalu (sudah terima gaji)," kata dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Gaji untuk DK OJK sempat terhambat lantaran belum adanya penetapan resmi. Anggaran untuk OJK sendiri, masih tergabung dalam APBN 2012 sebelum akhirnya pada 2013 nanti akan dilakukan pungutan terhadap para anggota jasa keuangan.
Guna mencairkan gaji tersebut, maka OJK telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas nama Bapepam LK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggaran ini, memang telah masuk dalam APBN-Perubahan, dan telah mendapatkan persetujuan dari komisi XI dan DPR. Sekadar informasi, untuk pembayaran gaji ini diperlukan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) terkait besarannya.
(gpr)