April 2013, BI terapkan LTV syariah
Jum'at, 23 November 2012 - 21:47 WIB
April 2013, BI terapkan LTV syariah
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan, pihaknya akan mulai memberlakukan aturan kenaikan Down Payment (DP) dan Loand to Value (LTV) Syariah mulai 1 April 2013 mendatang.
"Kita melihat adanya kenaikan di permintaan kredit KPR dan KBB di industri syariah, trennya pun menunjukkan kenaikan 3 hingga 4 persen per bulan (mtm)," kata Edy di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/112012).
Menurutnya, kenaikan DP KPR dan KBB tidak jauh berbeda dengan industri perbankan konvensional, dimana DP paling kurang 25 persen untuk pembelian kendaraan roda dua atau tiga.
Sementara DP paling kurang 30 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif, sedangkan DP paling kurang 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat.
"Untuk kredit pembelian rumah (KPR) paling tinggi 70 persen untuk pembiayaan pemilikan rumah 70 meter persegi dengan akad Murabahah," tegas dia.
Ia pun menambahkan, DP untuk rumah paling tinggi 80 persen untuk pembiayaan pemilikan rumah dengan metode akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT).
"Dulu kita memang mengejar pangsa syariah, tapi kini lebih banyak yang konsumtif sekitar 40 persen dan 60 persen produktif," tegasnya
Ia pun menambahkan, untuk share kredit perbankan syariah sendiri, sudah didominasi oleh permintaan kredit KPR dan KBB. "Secara total antisipasi akan bergerak ke arah 20 persen kalau itu di biarkan, tapi kan kita juga mengetem sendiri dari RBBnya," pungkas Edy.
"Kita melihat adanya kenaikan di permintaan kredit KPR dan KBB di industri syariah, trennya pun menunjukkan kenaikan 3 hingga 4 persen per bulan (mtm)," kata Edy di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/112012).
Menurutnya, kenaikan DP KPR dan KBB tidak jauh berbeda dengan industri perbankan konvensional, dimana DP paling kurang 25 persen untuk pembelian kendaraan roda dua atau tiga.
Sementara DP paling kurang 30 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif, sedangkan DP paling kurang 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat.
"Untuk kredit pembelian rumah (KPR) paling tinggi 70 persen untuk pembiayaan pemilikan rumah 70 meter persegi dengan akad Murabahah," tegas dia.
Ia pun menambahkan, DP untuk rumah paling tinggi 80 persen untuk pembiayaan pemilikan rumah dengan metode akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT).
"Dulu kita memang mengejar pangsa syariah, tapi kini lebih banyak yang konsumtif sekitar 40 persen dan 60 persen produktif," tegasnya
Ia pun menambahkan, untuk share kredit perbankan syariah sendiri, sudah didominasi oleh permintaan kredit KPR dan KBB. "Secara total antisipasi akan bergerak ke arah 20 persen kalau itu di biarkan, tapi kan kita juga mengetem sendiri dari RBBnya," pungkas Edy.
(gpr)
Lihat Juga :