OJK : Besaran pungutan belum final
Minggu, 25 November 2012 - 11:08 WIB
OJK : Besaran pungutan belum final
A
A
A
Sindonews.com - Sejak dilantik lima bulan lalu, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangn (OJK) tampak semakin menunjukkan kesiapannya memimpin era baru industri keuangan di Tanah Air. Salah satunya, tercermin dari akan diselesaikannya rumusan pungutan terhadap lembaga keuangan, yang diproyeksi rampung pada akhir tahun ini.
Terkait hal tersebut, anggota tim transisi OJK Triyono menjelaskan, besarnya pungutan yang nantinya diputuskan akan ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Pungutan sebesar 0,03-0,06 persen dari total aset lembaga keuangan itu kan baru usulan. Masih baru RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) belum jadi PP. Nah, yang kemarin OJK sosialisasikan baru RPP ke pelaku industri keuangan," terangnya di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (24/11/2012).
Lebih lanjut Triyono menerangkan, hingga saat ini rancangan terkait pungutan tersebut masih dalam proses pembahasan mendalam dan akan berusaha mengakomodasi berbagai masukan dari para pelaku industri jasa keuangan.
Rancangan itu sendiri ditargetkan rampung pada akhir 2012. "Rancangan ini masih digodok, semoga akhir tahun bisa diselesaikan,” tegas dia.
Seperti diketahui, pada Kamis (22/11/2012), OJK mengusulkan besaran pungutan untuk lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan dana pensiun dalam kisaran 0,03-0,06 persen dari nilai aset.
Namun, kalangan perbankan keberatan akan besaran pungutan tersebut lantaran akan meningkatkan biaya bank, sehingga akan membebankannya ke nasabah. karena itu, kalangan perbankan meminta untuk mempertimbangkan kembali besaran pungutan tersebut.
Industri lainnya, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.
Untuk pembayaran akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen.
Terkait hal tersebut, anggota tim transisi OJK Triyono menjelaskan, besarnya pungutan yang nantinya diputuskan akan ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Pungutan sebesar 0,03-0,06 persen dari total aset lembaga keuangan itu kan baru usulan. Masih baru RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) belum jadi PP. Nah, yang kemarin OJK sosialisasikan baru RPP ke pelaku industri keuangan," terangnya di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (24/11/2012).
Lebih lanjut Triyono menerangkan, hingga saat ini rancangan terkait pungutan tersebut masih dalam proses pembahasan mendalam dan akan berusaha mengakomodasi berbagai masukan dari para pelaku industri jasa keuangan.
Rancangan itu sendiri ditargetkan rampung pada akhir 2012. "Rancangan ini masih digodok, semoga akhir tahun bisa diselesaikan,” tegas dia.
Seperti diketahui, pada Kamis (22/11/2012), OJK mengusulkan besaran pungutan untuk lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan dana pensiun dalam kisaran 0,03-0,06 persen dari nilai aset.
Namun, kalangan perbankan keberatan akan besaran pungutan tersebut lantaran akan meningkatkan biaya bank, sehingga akan membebankannya ke nasabah. karena itu, kalangan perbankan meminta untuk mempertimbangkan kembali besaran pungutan tersebut.
Industri lainnya, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.
Untuk pembayaran akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen.
(rna)