OJK : Besaran pungutan belum final

Minggu, 25 November 2012 - 11:08 WIB
OJK : Besaran pungutan...
OJK : Besaran pungutan belum final
A A A
Sindonews.com - Sejak dilantik lima bulan lalu, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangn (OJK) tampak semakin menunjukkan kesiapannya memimpin era baru industri keuangan di Tanah Air. Salah satunya, tercermin dari akan diselesaikannya rumusan pungutan terhadap lembaga keuangan, yang diproyeksi rampung pada akhir tahun ini.

Terkait hal tersebut, anggota tim transisi OJK Triyono menjelaskan, besarnya pungutan yang nantinya diputuskan akan ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Pungutan sebesar 0,03-0,06 persen dari total aset lembaga keuangan itu kan baru usulan. Masih baru RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) belum jadi PP. Nah, yang kemarin OJK sosialisasikan baru RPP ke pelaku industri keuangan," terangnya di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (24/11/2012).

Lebih lanjut Triyono menerangkan, hingga saat ini rancangan terkait pungutan tersebut masih dalam proses pembahasan mendalam dan akan berusaha mengakomodasi berbagai masukan dari para pelaku industri jasa keuangan.

Rancangan itu sendiri ditargetkan rampung pada akhir 2012. "Rancangan ini masih digodok, semoga akhir tahun bisa diselesaikan,” tegas dia.

Seperti diketahui, pada Kamis (22/11/2012), OJK mengusulkan besaran pungutan untuk lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan dana pensiun dalam kisaran 0,03-0,06 persen dari nilai aset.

Namun, kalangan perbankan keberatan akan besaran pungutan tersebut lantaran akan meningkatkan biaya bank, sehingga akan membebankannya ke nasabah. karena itu, kalangan perbankan meminta untuk mempertimbangkan kembali besaran pungutan tersebut.

Industri lainnya, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.

Untuk pembayaran akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Hadir IndoBuildTech...
Hadir IndoBuildTech 2026,AM MortarBangun Interaksi dengan Pelanggan
32 menit yang lalu
IHSG Sesi Siang Merayap...
IHSG Sesi Siang Merayap Naik 0,21 Persen, Transaksi Cetak Rp6,7 Triliun
1 jam yang lalu
Apa Sih Sebenarnya Logam...
Apa Sih Sebenarnya Logam Tanah Jarang? Sering Disebut Minyak Baru
2 jam yang lalu
Layanan Super Cepat,...
Layanan Super Cepat, TASPEN Rampungkan 99,97% Klaim dan Targetkan Selesai H+1
2 jam yang lalu
Solusi Cicilan Lebih...
Solusi Cicilan Lebih Ringan, Intip Keuntungan Pindah KPR ke BRI
3 jam yang lalu
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
4 jam yang lalu
Infografis
Wasit Jerman Daniel...
Wasit Jerman Daniel Siebert Pimpin Final Liga Champions PSG vs Arsenal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved