Punggutan OJK untuk kembangkan industri keuangan
Minggu, 25 November 2012 - 13:57 WIB
Punggutan OJK untuk kembangkan industri keuangan
A
A
A
Sindonews.com - Menuai berbagai tantangan tak membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak surut dalam menyosialisasikan maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan terhadap lembaga keuangan di Tanah Air.
“Sebagai lembaga pengawas, OJK harus profesional dan independen dalam menjalankan fungsi pengawasannya," ujar anggota tim transisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (24/11/2012).
Pungutan itu sendiri, kata dia, selain untuk menjaga independensi OJK, seperti tercantum dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, juga dimaksudkan untuk penyediaan infrastruktur guna mendorong pertumbuhan industri keuangan di dalam negeri.
"Memang untuk menjalankan fungsi pengawasan memerlukan infrastruktur yang baik. Salah satunya teknologi TI untuk membuat supervision based,” tambah dia.
Seperti diketahui, pada Kamis (22/11/2012), OJK mengusulkan besaran pungutan berkala tahunan untuk lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan dana pensiun dalam kisaran 0,03-0,06 persen dari nilai aset.
Namun, kalangan perbankan keberatan akan besaran pungutan tersebut lantaran akan meningkatkan biaya bank, sehingga akan membebankannya ke nasabah. Karena itu, kalangan perbankan meminta untuk mempertimbangkan kembali besaran pungutan tersebut.
Sementara, pungutan atas perizinan dan aksi korporasi, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.
Untuk pungutan tahunan akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen.
“Sebagai lembaga pengawas, OJK harus profesional dan independen dalam menjalankan fungsi pengawasannya," ujar anggota tim transisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (24/11/2012).
Pungutan itu sendiri, kata dia, selain untuk menjaga independensi OJK, seperti tercantum dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, juga dimaksudkan untuk penyediaan infrastruktur guna mendorong pertumbuhan industri keuangan di dalam negeri.
"Memang untuk menjalankan fungsi pengawasan memerlukan infrastruktur yang baik. Salah satunya teknologi TI untuk membuat supervision based,” tambah dia.
Seperti diketahui, pada Kamis (22/11/2012), OJK mengusulkan besaran pungutan berkala tahunan untuk lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan dana pensiun dalam kisaran 0,03-0,06 persen dari nilai aset.
Namun, kalangan perbankan keberatan akan besaran pungutan tersebut lantaran akan meningkatkan biaya bank, sehingga akan membebankannya ke nasabah. Karena itu, kalangan perbankan meminta untuk mempertimbangkan kembali besaran pungutan tersebut.
Sementara, pungutan atas perizinan dan aksi korporasi, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.
Untuk pungutan tahunan akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen.
(rna)