Punggutan OJK untuk kembangkan industri keuangan

Minggu, 25 November 2012 - 13:57 WIB
Punggutan OJK untuk...
Punggutan OJK untuk kembangkan industri keuangan
A A A
Sindonews.com - Menuai berbagai tantangan tak membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak surut dalam menyosialisasikan maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan terhadap lembaga keuangan di Tanah Air.

“Sebagai lembaga pengawas, OJK harus profesional dan independen dalam menjalankan fungsi pengawasannya," ujar anggota tim transisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (24/11/2012).

Pungutan itu sendiri, kata dia, selain untuk menjaga independensi OJK, seperti tercantum dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, juga dimaksudkan untuk penyediaan infrastruktur guna mendorong pertumbuhan industri keuangan di dalam negeri.

"Memang untuk menjalankan fungsi pengawasan memerlukan infrastruktur yang baik. Salah satunya teknologi TI untuk membuat supervision based,” tambah dia.

Seperti diketahui, pada Kamis (22/11/2012), OJK mengusulkan besaran pungutan berkala tahunan untuk lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan dana pensiun dalam kisaran 0,03-0,06 persen dari nilai aset.

Namun, kalangan perbankan keberatan akan besaran pungutan tersebut lantaran akan meningkatkan biaya bank, sehingga akan membebankannya ke nasabah. Karena itu, kalangan perbankan meminta untuk mempertimbangkan kembali besaran pungutan tersebut.

Sementara, pungutan atas perizinan dan aksi korporasi, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.

Untuk pungutan tahunan akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Didukung BPDP dan Ditjenbun,...
Didukung BPDP dan Ditjenbun, AKPY Percepat Transfer Teknologi ke Pekebun Sawit Morowali
11 menit yang lalu
Prabowo Luncurkan BBM...
Prabowo Luncurkan BBM Baru B50 Pertama di Indonesia
31 menit yang lalu
Hyundai Kunjungi iNews...
Hyundai Kunjungi iNews Media Group, Perkuat Sinergi dan Jajaki Peluang Kolaborasi Strategis
50 menit yang lalu
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
1 jam yang lalu
Kedok Perusahaan Cangkang...
Kedok Perusahaan Cangkang Miliarder Prancis Berharta Rp2.724 Triliun Terbongkar, Alat Sunat Pajak?
2 jam yang lalu
Hadir IndoBuildTech...
Hadir IndoBuildTech 2026,AM MortarBangun Interaksi dengan Pelanggan
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved