Pembentukan SKSP Migas belum cukup

Senin, 26 November 2012 - 11:11 WIB
Pembentukan SKSP Migas...
Pembentukan SKSP Migas belum cukup
A A A
Sindonews.com - Pemerintah diminta membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang bertugas untuk mengelola sumber migas dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional.

"Dikeluarkannya Peraturan Presiden No 95 tahun 2012 dan pembentukan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Migas (SKSP Migas) untuk menggantikan BP Migas sudah tepat, tapi itu tidak cukup," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, Senin (26/11/2012).

Seharusnya, kata Mamit, pemerintah dapat memanfaatkan momentum ini dengan membuat sebuah BUMN yang tugasnya mengelola energi yang sesuai amanat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).

"Sehingga pengolahan migas menuju kedaulatan energi dapat tercapai ke depannya," tegasnya.

Karena itu, semua pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut harus segera menindaklanjuti pembentukan BUMN baru dalam revisi UU No 22 tahun 2001. Badan yang baru ini, harus berpihak kepada kepentingan nasional.

"Jangan sampai pembentukan badan yang baru ini sebagai pengganti BP Migas hanya berganti nama saja, akan tetapi fungsi dan tata kelolanya sama saja," katanya.

Badan baru tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, regulator atau kebijakan tetap berada di bawah dan dikendalikan pemerintah. Kedua, dengan dibentuknya badan usaha tersebut maka regulator dan operator dalam tata kelola pengolahan migas berpisah. Ketiga, BUMN baru tersebut dapat membuat Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan semua kontraktor migas dan tetap bertanggung jawab penuh kepada pemerintah.

Syarat selanjutnya, jelas dia, dapat menjadikan cadangan migas sebagai modal BUMN. Syarat kelima, distribusi produk harus dikordinasikan dari dalam negeri sehingga tidak hanya hulu saja yang pengelolaanya di bawah badan baru itu tapi hilir juga untuk mencegah liberalisasi oleh asing.

Lebih lanjut, dia mengatakan, urgensi pembentukan badan baru ini harus segera terlaksana karena jika terlalu lama SKSP migas ini bekerja jika terjadi konflik dengan KKKS maka negara akan terlibat dalam konflik tersebut yang akan berdampak terhadap kerugian negara.

"Di samping itu, jangan sampai SKSP migas ini bisa menjadi komoditi politik menjelang 2014 yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," pungkasnya.
(gpr)
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Berita Terkini
Satu Dekade, Lionel...
Satu Dekade, Lionel Group Komit Beri Pelayanan Terbaik ke Pelanggan dan Mitra Bisnis
2 jam yang lalu
JPMorgan Bunyikan Alarm...
JPMorgan Bunyikan Alarm Resesi Amerika, Ini Biang Keroknya
2 jam yang lalu
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
3 jam yang lalu
Konsolidasi Aset BUMN...
Konsolidasi Aset BUMN Masuk Tahap Akhir, Begini Bocoran CEO Danantara
3 jam yang lalu
Arsari Group Sangkal...
Arsari Group Sangkal Hashim Jabat Preskom di PT TMS
3 jam yang lalu
Efek FCTC Bikin Pelaku...
Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was
3 jam yang lalu
Infografis
Masih Menjadi Misteri,...
Masih Menjadi Misteri, Benarkah Harimau Jawa Belum Punah?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved