Pembentukan SKSP Migas belum cukup

Senin, 26 November 2012 - 11:11 WIB
Pembentukan SKSP Migas belum cukup
Pembentukan SKSP Migas belum cukup
A A A
Sindonews.com - Pemerintah diminta membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang bertugas untuk mengelola sumber migas dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional.

"Dikeluarkannya Peraturan Presiden No 95 tahun 2012 dan pembentukan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Migas (SKSP Migas) untuk menggantikan BP Migas sudah tepat, tapi itu tidak cukup," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, Senin (26/11/2012).

Seharusnya, kata Mamit, pemerintah dapat memanfaatkan momentum ini dengan membuat sebuah BUMN yang tugasnya mengelola energi yang sesuai amanat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).

"Sehingga pengolahan migas menuju kedaulatan energi dapat tercapai ke depannya," tegasnya.

Karena itu, semua pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut harus segera menindaklanjuti pembentukan BUMN baru dalam revisi UU No 22 tahun 2001. Badan yang baru ini, harus berpihak kepada kepentingan nasional.

"Jangan sampai pembentukan badan yang baru ini sebagai pengganti BP Migas hanya berganti nama saja, akan tetapi fungsi dan tata kelolanya sama saja," katanya.

Badan baru tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, regulator atau kebijakan tetap berada di bawah dan dikendalikan pemerintah. Kedua, dengan dibentuknya badan usaha tersebut maka regulator dan operator dalam tata kelola pengolahan migas berpisah. Ketiga, BUMN baru tersebut dapat membuat Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan semua kontraktor migas dan tetap bertanggung jawab penuh kepada pemerintah.

Syarat selanjutnya, jelas dia, dapat menjadikan cadangan migas sebagai modal BUMN. Syarat kelima, distribusi produk harus dikordinasikan dari dalam negeri sehingga tidak hanya hulu saja yang pengelolaanya di bawah badan baru itu tapi hilir juga untuk mencegah liberalisasi oleh asing.

Lebih lanjut, dia mengatakan, urgensi pembentukan badan baru ini harus segera terlaksana karena jika terlalu lama SKSP migas ini bekerja jika terjadi konflik dengan KKKS maka negara akan terlibat dalam konflik tersebut yang akan berdampak terhadap kerugian negara.

"Di samping itu, jangan sampai SKSP migas ini bisa menjadi komoditi politik menjelang 2014 yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5776 seconds (0.1#10.140)