Jero: Tak ada alasan DPR nolak nambah
Kamis, 29 November 2012 - 06:00 WIB
Jero: Tak ada alasan DPR nolak nambah
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah merencanakan untuk mengajukan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Desember mendatang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi, bagaimana jika DPR tidak mengabulkan permintaan pemerintah untuk kedua kalinya di tahun ini?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan usulan ini harus disetujui oleh DPR. Sehingga BBM bersubsidi yang merupakan kebutuhan masyarakat tetap tersedia.
"Kalau nggak disetujui terus rakyat beli BBM ke mana? Masa ke luar negeri? Nggaklah. Harus dapat," kata Jero di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (28/11/2012) malam.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujui hal ini. Pemerintah akan mengajukan penambahan 1,2 juta Kiloliter dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp6 triliun. "Jangan seandainya-seandainya. Pemerintah dan DPR kan dipilih rakyat. Harus dapatlah, tidak ada cerita tidak disetujui," jelasnya.
Dia menilai pemerintah sudah mempersiapkan pengajuan yang merupakan aturan untuk menyediakan pasokan BBM bersubsidi. Apalagi, menurutnya DPR berkomitmen dalam persetujuan hanya dalam waktu satu hari. "Cuma aturannya menteri harus minta persetujuan DPR. Kata dewan satu hari saja bisa," pungkasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan usulan ini harus disetujui oleh DPR. Sehingga BBM bersubsidi yang merupakan kebutuhan masyarakat tetap tersedia.
"Kalau nggak disetujui terus rakyat beli BBM ke mana? Masa ke luar negeri? Nggaklah. Harus dapat," kata Jero di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (28/11/2012) malam.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujui hal ini. Pemerintah akan mengajukan penambahan 1,2 juta Kiloliter dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp6 triliun. "Jangan seandainya-seandainya. Pemerintah dan DPR kan dipilih rakyat. Harus dapatlah, tidak ada cerita tidak disetujui," jelasnya.
Dia menilai pemerintah sudah mempersiapkan pengajuan yang merupakan aturan untuk menyediakan pasokan BBM bersubsidi. Apalagi, menurutnya DPR berkomitmen dalam persetujuan hanya dalam waktu satu hari. "Cuma aturannya menteri harus minta persetujuan DPR. Kata dewan satu hari saja bisa," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :