Setelah Kemenkeu, OJK akan pinjam aset BI
Jum'at, 30 November 2012 - 12:16 WIB

Setelah Kemenkeu, OJK akan pinjam aset BI
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan kekayaan negara dan dokumen dengan Kementerian Keuangan (kemenkeu), selanjutnya Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) akan menghadap Bank Indonesia (BI) untuk melakukan hal serupa.
"Jadi, memasuki tahun 2013 ini, penyerahan dan peminjaman aset dari Kemenkeu dan di tahun 2014 aset BI, sehingga nanti dengan itu bisa bagus," ucap Ketua OJK Muliaman D Hadad di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Salah satu aset yang akan digunakan OJK adalah Gedung BI. Gedung BI ini akan digunakan menjadi tempat operasional pengawasan perbankan. Selain itu, juga sejumlah dokumen penting yang dianggap dapat membantu kinerja OJK.
"Yang kemudian, OJK bisa menggunakan tempat itu. Bukan cuma tempat tapi dokumen yang mendukung selama ini," jelasnya
Saat ini, OJK belum dapat memaksimalkan aset sendiri lantaran institusi ini baru saja terbentuk beberapa waktu lalu. OJK beroperasional di Gedung Bidakara dan Gedung Bapepam LK, menyusul Gedung BI.
"Semoga itu akan menjadi bagian yang diserahkan kepada OJK," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan, nilai aset dan dokumen yang digunakan OJK sebesar Rp317,7 miliar. Nilai itu terdiri dari 13.100 aset dan dokumen 40 meter kubik (m3).
"Semua nilainya adalah sebesar Rp317,7 milar," kata Agus. Dia memastikan, semua yang akan diserahkan ke OJK telah melewati proses audit dan menyatakan semua dalam keadaan baik.
"Sebelum dialihkan, dokumen-dokumen sudah diaudit, dilakukan inventarisasi dan penilaian, semua dalam keadaan baik," jelasnya.
Pengunaan ini, menurut Agus, untuk mendukung operasional OJK, yang saat ini masih mengalami keterbatasan. Apalagi, mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ini menegaskan para DK OJK harus berupaya keras membangun institusi baru tersebut.
"Jadi, memasuki tahun 2013 ini, penyerahan dan peminjaman aset dari Kemenkeu dan di tahun 2014 aset BI, sehingga nanti dengan itu bisa bagus," ucap Ketua OJK Muliaman D Hadad di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Salah satu aset yang akan digunakan OJK adalah Gedung BI. Gedung BI ini akan digunakan menjadi tempat operasional pengawasan perbankan. Selain itu, juga sejumlah dokumen penting yang dianggap dapat membantu kinerja OJK.
"Yang kemudian, OJK bisa menggunakan tempat itu. Bukan cuma tempat tapi dokumen yang mendukung selama ini," jelasnya
Saat ini, OJK belum dapat memaksimalkan aset sendiri lantaran institusi ini baru saja terbentuk beberapa waktu lalu. OJK beroperasional di Gedung Bidakara dan Gedung Bapepam LK, menyusul Gedung BI.
"Semoga itu akan menjadi bagian yang diserahkan kepada OJK," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan, nilai aset dan dokumen yang digunakan OJK sebesar Rp317,7 miliar. Nilai itu terdiri dari 13.100 aset dan dokumen 40 meter kubik (m3).
"Semua nilainya adalah sebesar Rp317,7 milar," kata Agus. Dia memastikan, semua yang akan diserahkan ke OJK telah melewati proses audit dan menyatakan semua dalam keadaan baik.
"Sebelum dialihkan, dokumen-dokumen sudah diaudit, dilakukan inventarisasi dan penilaian, semua dalam keadaan baik," jelasnya.
Pengunaan ini, menurut Agus, untuk mendukung operasional OJK, yang saat ini masih mengalami keterbatasan. Apalagi, mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ini menegaskan para DK OJK harus berupaya keras membangun institusi baru tersebut.
(rna)