Pengamat: UU Minerba tidak pro asing
Selasa, 04 Desember 2012 - 17:24 WIB
Pengamat: UU Minerba tidak pro asing
A
A
A
Sindonews.com - Setelah berhasil menggugat UU Migas hingga menyebabkan bubarnya BP Migas, Muhammadiyah juga berencana mengajukan uji materi atas UU Minerba. Menurut mereka, UU Minerba tidak berpihak pada kepentingan nasional.
Namun, pendapat Muhammadiyah ini dibantah oleh pengamat hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Sebaliknya, Guru Besar Hukum UI ini mengemukakan bahwa UU Minerba membuat pihak asing kebingungan.
"Itu nggak ada intervensi asing. Justru sekarang asing malah kebingungan dengan adanya UU Minerba ini," tutur Hikmahanto kepada Sindonews usai menghadiri Diskusi Publik Masa Depan Pengelolaan Migas Nasional Pasca Keputusan MK di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Hikmahanto menjelaskan, UU Minerba justru melindungi kepentingan nasional dengan pembatasan kontrak karya dalam pasal 169 ayat b dan peluang adanya renegosiasi kontrak karya.
"Kalau kita lihat dari pasal 169 a, kontrak karya dihormati tapi kan di pasal 169 b ada renegosiasi. Kalau menurut saya nggak (pro asing) lah," simpul dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan, Muhammadiyah tengah menyiapkan uji materi sejumlah UU, termasuk UU Minerba, yang dianggap merugikan kepentingan nasional.
"Selanjutnya kami siapkan judicial review terhadap UU lain. Jadi amanat Muktamar Muhammadiyah itu, UU Minerba, Investasi, Geothermal yang kami tengarai melanggar kepentingan rakyat dan negara," tutur Din Syamsuddin beberapa waktu lalu.
Namun, pendapat Muhammadiyah ini dibantah oleh pengamat hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Sebaliknya, Guru Besar Hukum UI ini mengemukakan bahwa UU Minerba membuat pihak asing kebingungan.
"Itu nggak ada intervensi asing. Justru sekarang asing malah kebingungan dengan adanya UU Minerba ini," tutur Hikmahanto kepada Sindonews usai menghadiri Diskusi Publik Masa Depan Pengelolaan Migas Nasional Pasca Keputusan MK di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Hikmahanto menjelaskan, UU Minerba justru melindungi kepentingan nasional dengan pembatasan kontrak karya dalam pasal 169 ayat b dan peluang adanya renegosiasi kontrak karya.
"Kalau kita lihat dari pasal 169 a, kontrak karya dihormati tapi kan di pasal 169 b ada renegosiasi. Kalau menurut saya nggak (pro asing) lah," simpul dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan, Muhammadiyah tengah menyiapkan uji materi sejumlah UU, termasuk UU Minerba, yang dianggap merugikan kepentingan nasional.
"Selanjutnya kami siapkan judicial review terhadap UU lain. Jadi amanat Muktamar Muhammadiyah itu, UU Minerba, Investasi, Geothermal yang kami tengarai melanggar kepentingan rakyat dan negara," tutur Din Syamsuddin beberapa waktu lalu.
(gpr)
Lihat Juga :