Muhammadiyah diminta pelajari lagi UU Minerba
Selasa, 04 Desember 2012 - 17:27 WIB
Muhammadiyah diminta pelajari lagi UU Minerba
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta Muhammadiyah untuk memperlajari kembali UU Minerba agar bisa membuktikan pendapat mereka bahwa UU Minerba pro asing.
"Itu harus dibuktikan intervensi asingnya ada dimana," kata Hikmahanto Juwana saat ditemui Sindonews usai menghadiri Diskusi Publik Masa Depan Pengelolaan Migas Nasional Pasca Keputusan MK di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Hikmahanto menjelaskan, UU Minerba justru melindungi kepentingan nasional dengan pembatasan kontrak karya dalam pasal 169 ayat b dan peluang adanya renegosiasi kontrak karya.
"Kalau kita lihat dari pasal 169 a, kontrak karya dihormati tapi kan di pasal 169 b ada renegosiasi. Kalau menurut saya nggak (pro asing) lah," simpul dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan, Muhammadiyah tengah menyiapkan uji materi sejumlah UU, termasuk UU Minerba, yang dianggap merugikan kepentingan nasional.
"Selanjutnya kami siapkan judicial review terhadap UU lain. Jadi amanat Muktamar Muhammadiyah itu, UU Minerba, Investasi, Geothermal yang kami tengarai melanggar kepentingan rakyat dan negara," tutur Din Syamsuddin beberapa waktu lalu.
"Itu harus dibuktikan intervensi asingnya ada dimana," kata Hikmahanto Juwana saat ditemui Sindonews usai menghadiri Diskusi Publik Masa Depan Pengelolaan Migas Nasional Pasca Keputusan MK di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Hikmahanto menjelaskan, UU Minerba justru melindungi kepentingan nasional dengan pembatasan kontrak karya dalam pasal 169 ayat b dan peluang adanya renegosiasi kontrak karya.
"Kalau kita lihat dari pasal 169 a, kontrak karya dihormati tapi kan di pasal 169 b ada renegosiasi. Kalau menurut saya nggak (pro asing) lah," simpul dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan, Muhammadiyah tengah menyiapkan uji materi sejumlah UU, termasuk UU Minerba, yang dianggap merugikan kepentingan nasional.
"Selanjutnya kami siapkan judicial review terhadap UU lain. Jadi amanat Muktamar Muhammadiyah itu, UU Minerba, Investasi, Geothermal yang kami tengarai melanggar kepentingan rakyat dan negara," tutur Din Syamsuddin beberapa waktu lalu.
(gpr)
Lihat Juga :