DPR akan atur ulang kedudukan BPH Migas
Selasa, 04 Desember 2012 - 18:06 WIB
DPR akan atur ulang kedudukan BPH Migas
A
A
A
Sindonews.com - Bubarnya BP Migas menjadi sinyal bahaya juga bagi BPH Migas yang memiliki kedudukan serupa. Demi mencegah nasib serupa menimpa BPH Migas, DPR berencana akan menata ulang bentuk badan BPH Migas melalui revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas).
Namun, dalam revisi UU Migas yang tengah dalam pembahasan, BPH Migas akan tetap dibuat murni menjadi regulator seperti saat ini bagaimanapun bentuk badannya nanti.
"Jadi ini prinsip yang kita pilih bahwa kebijakan, regulator, pelaku komersial harusnya terpisah," jelas Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi usai menghadiri Diskusi Publik Masa Depan Pengelolaan Migas Nasional Pasca Keputusan MK di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Menurut dia, kedudukan BPH Migas harus dipisahkan dari negara untuk menghindari kerugian negara bila terjadi sengketa. Pasalnya, aset-aset negara bisa ikut disita akibat sengketa bila BPH Migas berada di bawah pemerintah.
"Perlunya badan baru bukan hanya masalah koordinasi, jadi kalau dituntut secara arbitrase dia (yang menuntut) nggak bisa sita pesawat kita, nggak bisa sita kedutaan kita, dia hanya bisa sita bangku sama meja kita, itu harus ada kewajiban terbatas," papar Bobby.
Diberitakan sebelumnya, pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari menilai, BPH Migas dalam posisi rawan dibubarkan seperti BP Migas. "Dengan pertimbangan MK seperti ini, ini juga bisa mempengaruhi keberadaan BPH Migas karena terdapat kesamaan posisi," kata Taufik Basari.
Indonesian Resources Studies (IRESS) pun juga mengungkapkan pendapat yang senada. "BPH Migas juga bisa bermasalah seperti BP Migas," tutur Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara beberapa waktu lalu.
Namun, dalam revisi UU Migas yang tengah dalam pembahasan, BPH Migas akan tetap dibuat murni menjadi regulator seperti saat ini bagaimanapun bentuk badannya nanti.
"Jadi ini prinsip yang kita pilih bahwa kebijakan, regulator, pelaku komersial harusnya terpisah," jelas Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi usai menghadiri Diskusi Publik Masa Depan Pengelolaan Migas Nasional Pasca Keputusan MK di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Menurut dia, kedudukan BPH Migas harus dipisahkan dari negara untuk menghindari kerugian negara bila terjadi sengketa. Pasalnya, aset-aset negara bisa ikut disita akibat sengketa bila BPH Migas berada di bawah pemerintah.
"Perlunya badan baru bukan hanya masalah koordinasi, jadi kalau dituntut secara arbitrase dia (yang menuntut) nggak bisa sita pesawat kita, nggak bisa sita kedutaan kita, dia hanya bisa sita bangku sama meja kita, itu harus ada kewajiban terbatas," papar Bobby.
Diberitakan sebelumnya, pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari menilai, BPH Migas dalam posisi rawan dibubarkan seperti BP Migas. "Dengan pertimbangan MK seperti ini, ini juga bisa mempengaruhi keberadaan BPH Migas karena terdapat kesamaan posisi," kata Taufik Basari.
Indonesian Resources Studies (IRESS) pun juga mengungkapkan pendapat yang senada. "BPH Migas juga bisa bermasalah seperti BP Migas," tutur Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara beberapa waktu lalu.
(gpr)
Lihat Juga :