Investasi di Garut terkendala birokrasi berbelit

Minggu, 09 Desember 2012 - 17:49 WIB
Investasi di Garut terkendala...
Investasi di Garut terkendala birokrasi berbelit
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Garut Asep Sulaiman Faruk mengatakan, kegiatan investasi di Kabupaten Garut terhambat berbelitnya sistem birokrasi. Selain birokrasi berbelit, hambatan pada dunia investasi diperparah oleh faktor lain seperti iklim politik dan perekonomian daerah.

“Meski begitu, sebagian besar alasan keengganan para investor ini disebabkan oleh berbelitnya sistem birokrasi yang ada,” katanya di Garut, Minggu (9/12/2012)

Ia menyarakan, untuk mengatasi persoalan ini diperlukan pemerataan pemahaman terkait Standar Operasi Pelayanan (SOP) dalam proses perijinan. Selama ini, Kabupaten Garut belum memiliki standar baku proses perijinan.

“Dengan pemahaman yang merata, proses perijinan dapat dengan mudah diberikan. Saat ini, pemerataan pemahaman tersebut sedang diupayakan Pemkab Garut. Tujuan dari diterapkannya standar baku proses perizinan, tidak lain untuk membuat investor akan merasa nyaman dan tertarik untuk berinvestasi di Garut,” jelasnya.

Menurut Asep, penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah, dan penciptaan lapangan kerja. Maka dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif, keberadaan investor akan dapat dijadikan daerah untuk mendayagunakan segenap potensi sumber daya yang dimiliki.

“Kondisi ini secara otomatis akan mendorong pada perkembangan dunia usaha di daerah itu sendiri. Kewajiban pemkab saat ini adalah menemukan cara bagaimana memfasilitasi kerjasama dunia usaha bidang penanaman modal,” imbuhnya.

Senada dengan Asep, Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan Investasi BPMPT Kabupaten Garut, Aam Nurzaman memaparkan, setiap penanam modal sudah semestinya mendapatkan kepastian hak, hukum, dan perlindungan. Keterbukaan informasi mengenai bidang usaha yang dijalankan serta mendapatkan pelayanan cepat, tepat dan transparan menjadi tambahan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah.

“Artinya pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi seluruh investor, baik itu investor asing dan dalam negeri. Tentunya hal itu harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan nasional," tukasnya.
(gpr)
Berita Terkait
Bijak Memilih, Berikut...
Bijak Memilih, Berikut Tips Aman Berinvestasi di Aset Digital
Daftar 14 Investasi...
Daftar 14 Investasi Ilegal yang Distop Satgas Waspada Investasi
Thong Guan Industries...
Thong Guan Industries Bhd Investasi di KIT Batang Jawa Tengah
Korban Dugaan Investasi...
Korban Dugaan Investasi Bodong Tanyakan Kelanjutan Kasusnya ke OJK
Waspada, Kerugian Akibat...
Waspada, Kerugian Akibat Investasi Bodong Mencapai Rp21 Triliun
Penipuan Investasi Bodong...
Penipuan Investasi Bodong Dengan Kedok Investasi Beras
Berita Terkini
Prediksi Harga Emas...
Prediksi Harga Emas Bakal Dekati Rp2 Juta per Gram
23 menit yang lalu
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
34 menit yang lalu
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
1 jam yang lalu
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
3 jam yang lalu
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
4 jam yang lalu
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
7 jam yang lalu
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved