Investasi di Garut terkendala birokrasi berbelit

Minggu, 09 Desember 2012 - 17:49 WIB
Investasi di Garut terkendala...
Investasi di Garut terkendala birokrasi berbelit
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Garut Asep Sulaiman Faruk mengatakan, kegiatan investasi di Kabupaten Garut terhambat berbelitnya sistem birokrasi. Selain birokrasi berbelit, hambatan pada dunia investasi diperparah oleh faktor lain seperti iklim politik dan perekonomian daerah.

“Meski begitu, sebagian besar alasan keengganan para investor ini disebabkan oleh berbelitnya sistem birokrasi yang ada,” katanya di Garut, Minggu (9/12/2012)

Ia menyarakan, untuk mengatasi persoalan ini diperlukan pemerataan pemahaman terkait Standar Operasi Pelayanan (SOP) dalam proses perijinan. Selama ini, Kabupaten Garut belum memiliki standar baku proses perijinan.

“Dengan pemahaman yang merata, proses perijinan dapat dengan mudah diberikan. Saat ini, pemerataan pemahaman tersebut sedang diupayakan Pemkab Garut. Tujuan dari diterapkannya standar baku proses perizinan, tidak lain untuk membuat investor akan merasa nyaman dan tertarik untuk berinvestasi di Garut,” jelasnya.

Menurut Asep, penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah, dan penciptaan lapangan kerja. Maka dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif, keberadaan investor akan dapat dijadikan daerah untuk mendayagunakan segenap potensi sumber daya yang dimiliki.

“Kondisi ini secara otomatis akan mendorong pada perkembangan dunia usaha di daerah itu sendiri. Kewajiban pemkab saat ini adalah menemukan cara bagaimana memfasilitasi kerjasama dunia usaha bidang penanaman modal,” imbuhnya.

Senada dengan Asep, Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan Investasi BPMPT Kabupaten Garut, Aam Nurzaman memaparkan, setiap penanam modal sudah semestinya mendapatkan kepastian hak, hukum, dan perlindungan. Keterbukaan informasi mengenai bidang usaha yang dijalankan serta mendapatkan pelayanan cepat, tepat dan transparan menjadi tambahan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah.

“Artinya pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi seluruh investor, baik itu investor asing dan dalam negeri. Tentunya hal itu harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan nasional," tukasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
CPI Rilis Dasbor Pembiayaan...
CPI Rilis Dasbor Pembiayaan Listrik, Soroti Lonjakan Investasi EBT
Bijak Memilih, Berikut...
Bijak Memilih, Berikut Tips Aman Berinvestasi di Aset Digital
Daftar 14 Investasi...
Daftar 14 Investasi Ilegal yang Distop Satgas Waspada Investasi
Korban Dugaan Investasi...
Korban Dugaan Investasi Bodong Tanyakan Kelanjutan Kasusnya ke OJK
Penipuan Investasi Bodong...
Penipuan Investasi Bodong Dengan Kedok Investasi Beras
Thong Guan Industries...
Thong Guan Industries Bhd Investasi di KIT Batang Jawa Tengah
Berita Terkini
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
33 menit yang lalu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
54 menit yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
2 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
3 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved