Investasi di Garut terkendala birokrasi berbelit
Minggu, 09 Desember 2012 - 17:49 WIB

Investasi di Garut terkendala birokrasi berbelit
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Garut Asep Sulaiman Faruk mengatakan, kegiatan investasi di Kabupaten Garut terhambat berbelitnya sistem birokrasi. Selain birokrasi berbelit, hambatan pada dunia investasi diperparah oleh faktor lain seperti iklim politik dan perekonomian daerah.
“Meski begitu, sebagian besar alasan keengganan para investor ini disebabkan oleh berbelitnya sistem birokrasi yang ada,” katanya di Garut, Minggu (9/12/2012)
Ia menyarakan, untuk mengatasi persoalan ini diperlukan pemerataan pemahaman terkait Standar Operasi Pelayanan (SOP) dalam proses perijinan. Selama ini, Kabupaten Garut belum memiliki standar baku proses perijinan.
“Dengan pemahaman yang merata, proses perijinan dapat dengan mudah diberikan. Saat ini, pemerataan pemahaman tersebut sedang diupayakan Pemkab Garut. Tujuan dari diterapkannya standar baku proses perizinan, tidak lain untuk membuat investor akan merasa nyaman dan tertarik untuk berinvestasi di Garut,” jelasnya.
Menurut Asep, penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah, dan penciptaan lapangan kerja. Maka dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif, keberadaan investor akan dapat dijadikan daerah untuk mendayagunakan segenap potensi sumber daya yang dimiliki.
“Kondisi ini secara otomatis akan mendorong pada perkembangan dunia usaha di daerah itu sendiri. Kewajiban pemkab saat ini adalah menemukan cara bagaimana memfasilitasi kerjasama dunia usaha bidang penanaman modal,” imbuhnya.
Senada dengan Asep, Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan Investasi BPMPT Kabupaten Garut, Aam Nurzaman memaparkan, setiap penanam modal sudah semestinya mendapatkan kepastian hak, hukum, dan perlindungan. Keterbukaan informasi mengenai bidang usaha yang dijalankan serta mendapatkan pelayanan cepat, tepat dan transparan menjadi tambahan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah.
“Artinya pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi seluruh investor, baik itu investor asing dan dalam negeri. Tentunya hal itu harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan nasional," tukasnya.
“Meski begitu, sebagian besar alasan keengganan para investor ini disebabkan oleh berbelitnya sistem birokrasi yang ada,” katanya di Garut, Minggu (9/12/2012)
Ia menyarakan, untuk mengatasi persoalan ini diperlukan pemerataan pemahaman terkait Standar Operasi Pelayanan (SOP) dalam proses perijinan. Selama ini, Kabupaten Garut belum memiliki standar baku proses perijinan.
“Dengan pemahaman yang merata, proses perijinan dapat dengan mudah diberikan. Saat ini, pemerataan pemahaman tersebut sedang diupayakan Pemkab Garut. Tujuan dari diterapkannya standar baku proses perizinan, tidak lain untuk membuat investor akan merasa nyaman dan tertarik untuk berinvestasi di Garut,” jelasnya.
Menurut Asep, penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah, dan penciptaan lapangan kerja. Maka dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif, keberadaan investor akan dapat dijadikan daerah untuk mendayagunakan segenap potensi sumber daya yang dimiliki.
“Kondisi ini secara otomatis akan mendorong pada perkembangan dunia usaha di daerah itu sendiri. Kewajiban pemkab saat ini adalah menemukan cara bagaimana memfasilitasi kerjasama dunia usaha bidang penanaman modal,” imbuhnya.
Senada dengan Asep, Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan Investasi BPMPT Kabupaten Garut, Aam Nurzaman memaparkan, setiap penanam modal sudah semestinya mendapatkan kepastian hak, hukum, dan perlindungan. Keterbukaan informasi mengenai bidang usaha yang dijalankan serta mendapatkan pelayanan cepat, tepat dan transparan menjadi tambahan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah.
“Artinya pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi seluruh investor, baik itu investor asing dan dalam negeri. Tentunya hal itu harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan nasional," tukasnya.
(gpr)