7-Eleven ngaku siap ikuti peraturan Kemendag
Jum'at, 14 Desember 2012 - 13:47 WIB
7-Eleven ngaku siap ikuti peraturan Kemendag
A
A
A
Sindonews.com - PT Modern Internasional Tbk (MDRN) mengaku tidak akan terpengaruh dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang batas jumlah gerai.
Direktur Utama MDRN, Henri Honoris mengatakan, kepercayaan diri perseroan sendiri mengingat saat ini outlet yang dimiliki perseroan dengan nama 7-Eleven masih tergolong cafetaria karena menjual barang makan sekitar 95 persen dari outlet dan produk nonfood hanya 5 persen.
"Sebenarnya tidak ada permasalah mengenai pembatasan gerai tersebut, sebelum peraturan tersebut dikeluarkan 7-Eleven kan masuk ke dalam kafetaria," ujar dia di Kantor Pusat MDRN, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Namun demikian, kata dia, apabila peraturan tersebut memang akan diberlakukan, perseroan mengaku akan mematuhi peraturan tersebut. Lagipula, diakuinya, perseroan juga memang sudah mulai melirik peluang perkembangan bisnis waralaba di Jakarta.
"Ke depannya perseoan akan mulai menawarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pebisnis tentunya sehingga kami sedang mempersiapkan infrastruktur untuk mewaralabakan," tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan akan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern menyebutkan bahwa pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis toko modern dibatasi hanya bisa membangun maksimal 150 gerai di Indonesia.
Direktur Utama MDRN, Henri Honoris mengatakan, kepercayaan diri perseroan sendiri mengingat saat ini outlet yang dimiliki perseroan dengan nama 7-Eleven masih tergolong cafetaria karena menjual barang makan sekitar 95 persen dari outlet dan produk nonfood hanya 5 persen.
"Sebenarnya tidak ada permasalah mengenai pembatasan gerai tersebut, sebelum peraturan tersebut dikeluarkan 7-Eleven kan masuk ke dalam kafetaria," ujar dia di Kantor Pusat MDRN, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Namun demikian, kata dia, apabila peraturan tersebut memang akan diberlakukan, perseroan mengaku akan mematuhi peraturan tersebut. Lagipula, diakuinya, perseroan juga memang sudah mulai melirik peluang perkembangan bisnis waralaba di Jakarta.
"Ke depannya perseoan akan mulai menawarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pebisnis tentunya sehingga kami sedang mempersiapkan infrastruktur untuk mewaralabakan," tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan akan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern menyebutkan bahwa pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis toko modern dibatasi hanya bisa membangun maksimal 150 gerai di Indonesia.
(gpr)
Lihat Juga :