2012, anggaran Kementerian PU terserap 92%
Rabu, 26 Desember 2012 - 11:26 WIB
2012, anggaran Kementerian PU terserap 92%
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hingga akhir tahun ini menyatakan tidak mampu menyerap seluruh anggaran kementerian. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto berharap hanya mampu menyerap sekitar 90-92 persen dari total anggaran kementeriaannya.
"Sampai hari ini (penyerapan anggaran Kementerian) 88,96 persen. Kita sampai akhir tahun ini sekitar 90-92 persen, harapan saya," kata Djoko Kirmanto, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Djoko berdalih, penyerapan anggaran yang tidak 100 persen tersebut karena Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2012 baru diperolehnya pada bulan Oktober 2012. Untuk DIPA Kementerian PU sebesar Rp62 trliun, tetapi dalam penyerapannya hingga saat ini sudah mencapai Rp67 triliun.
Sementara itu, Djoko mengakui, kementeriannya mendapatkan dana sisa anggaran lebih (SAL) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian PU mendapatkan anggaran Rp75 triliun.
"Itupun belum terserap karena DIPA-nya baru ada di bulan Oktober. Jadi, yang belum terserap sebagian besar karena APBN-P yang memang pengesahan DIPA-nya baru di bulan Oktober, menyerap dalam 2,5 bulan," tutur dia.
"Sampai hari ini (penyerapan anggaran Kementerian) 88,96 persen. Kita sampai akhir tahun ini sekitar 90-92 persen, harapan saya," kata Djoko Kirmanto, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Djoko berdalih, penyerapan anggaran yang tidak 100 persen tersebut karena Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2012 baru diperolehnya pada bulan Oktober 2012. Untuk DIPA Kementerian PU sebesar Rp62 trliun, tetapi dalam penyerapannya hingga saat ini sudah mencapai Rp67 triliun.
Sementara itu, Djoko mengakui, kementeriannya mendapatkan dana sisa anggaran lebih (SAL) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian PU mendapatkan anggaran Rp75 triliun.
"Itupun belum terserap karena DIPA-nya baru ada di bulan Oktober. Jadi, yang belum terserap sebagian besar karena APBN-P yang memang pengesahan DIPA-nya baru di bulan Oktober, menyerap dalam 2,5 bulan," tutur dia.
(rna)
Lihat Juga :