Pemerintah siapkan strategi transisi redenominasi rupiah
Rabu, 26 Desember 2012 - 16:07 WIB
Pemerintah siapkan strategi transisi redenominasi rupiah
A
A
A
Sindonews.com - Guna mencegah terjadinya kepanikan ditengah masyarakat terkait rencana pemberlakuan redenominasi mata uang rupiah, pemerintah menyatakan telah mempersiapkan langkah strategis terkait hal tersebut.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menuturkan, dalam masa transisi redenominasi rupiah, akan digunakan dua jenis uang dengan gambar yang sama, tetapi angkanya beda.
"Kalau disetujui DPR, maka Juli 2013 dual price tag (pemberlakukan dua jenis mata uang). BI (Bank Indonesia) menerbitkan gambar yang sama, hanya angkanya beda. Tulisannya, Rp50 baru. Nanti tahun 2023 baru betul-betul uang baru, angka baru," terang Agus di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Selain itu, guna menyelaraskan langkah tersebut, pasar juga akan diwajibkan mencantumkan dua label harga, yakni label harga dengan rupiah yang telah diredenominasi dan harga dengan rupiah sebelum redenominasi. Bila redenominasi telah resmi diberlakukan, maka masyarakat diperkenankan menukar uang tersebut dengan rupiah baru atau hasil redenominasi.
Namun, Agus menambahkan, bila masyarakat masih ingin menyimpan rupiah yang lama, maka uang tersebut tidak dapat digunakan. "Nanti yang masih menyimpan uang lama, bisa ditukarkan, tapi tidak digunakan untuk belanja," imbuhnya.
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Misal, uang kertas Rp10 ribu menjadi uang logam dengan angka Rp10.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menuturkan, dalam masa transisi redenominasi rupiah, akan digunakan dua jenis uang dengan gambar yang sama, tetapi angkanya beda.
"Kalau disetujui DPR, maka Juli 2013 dual price tag (pemberlakukan dua jenis mata uang). BI (Bank Indonesia) menerbitkan gambar yang sama, hanya angkanya beda. Tulisannya, Rp50 baru. Nanti tahun 2023 baru betul-betul uang baru, angka baru," terang Agus di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Selain itu, guna menyelaraskan langkah tersebut, pasar juga akan diwajibkan mencantumkan dua label harga, yakni label harga dengan rupiah yang telah diredenominasi dan harga dengan rupiah sebelum redenominasi. Bila redenominasi telah resmi diberlakukan, maka masyarakat diperkenankan menukar uang tersebut dengan rupiah baru atau hasil redenominasi.
Namun, Agus menambahkan, bila masyarakat masih ingin menyimpan rupiah yang lama, maka uang tersebut tidak dapat digunakan. "Nanti yang masih menyimpan uang lama, bisa ditukarkan, tapi tidak digunakan untuk belanja," imbuhnya.
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Misal, uang kertas Rp10 ribu menjadi uang logam dengan angka Rp10.
(rna)
Lihat Juga :