Buruh khawatir pengusaha curangi penangguhan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta para pengusaha untuk tidak mengakali persyaratan-persyaratan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 231 Tahun 2003 (Permenaker No.231/2003).
"Penangguhan (UMP) harus mengacu pada Permen No.231/2003," tandas Presiden KSPI, Said Iqbal kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (5/1/2013).
Untuk itu, dia menuntut agar para pengusaha membuka lebar-lebar laporan keuangan dan meminta persetujuan dari seluruh pekerjanya bila ingin menangguhkan UMP.
"Syarat utama harus ditunjukkan dalam laporan keuangan rugi 2 tahun berturut-turut dan diaudit akuntan publik. Penangguhan UMP harus disetujui 100 persen pekerja," paparnya.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan bahwa banyak persyaratan penangguhan UMP yang mempersulit para pengusaha. Karena itu, pengusaha meminta penangguhan UMP dipermudah.
"Yang terpenting, pemerintah jangan persulit pengusaha yang minta penangguhan UMP," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang akhir tahun lalu.
"Penangguhan (UMP) harus mengacu pada Permen No.231/2003," tandas Presiden KSPI, Said Iqbal kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (5/1/2013).
Untuk itu, dia menuntut agar para pengusaha membuka lebar-lebar laporan keuangan dan meminta persetujuan dari seluruh pekerjanya bila ingin menangguhkan UMP.
"Syarat utama harus ditunjukkan dalam laporan keuangan rugi 2 tahun berturut-turut dan diaudit akuntan publik. Penangguhan UMP harus disetujui 100 persen pekerja," paparnya.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan bahwa banyak persyaratan penangguhan UMP yang mempersulit para pengusaha. Karena itu, pengusaha meminta penangguhan UMP dipermudah.
"Yang terpenting, pemerintah jangan persulit pengusaha yang minta penangguhan UMP," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang akhir tahun lalu.
(gpr)