Pemerintah diminta beri insentif AB nonBUMN

Minggu, 06 Januari 2013 - 18:15 WIB
Pemerintah diminta beri insentif AB nonBUMN
Pemerintah diminta beri insentif AB nonBUMN
A A A
Sindonews.com - Persaingan bisnis perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB) BUMN dan swasta dalam meraih keuntungan semakin ketat pada tahun ini. Hal ini semakin diperparah dengan aturan Bapepam-LK tentang Pelaporan Modal Kerja Bersih yang Disesuaikan(MKBD) membuat AB harus mempunyai aset yang lebih besar.

Presiden Direktur PT Panin Sekuritas Hendrata Sadeli mengatakan bahwa posisi AB nonBUMN atau swasta semakin sulit bersaing dengan BUMN, khususnya untuk jasa penjaminan emisi (underwriting). Dia mengaku AB swasta kesulitan akses modal dan membutuhkan insentif supaya bisa bersaing dengan tiga BUMN yang mendominasi pangsa pasar bisnis ini.

Dengan dukungan pemerintah, BUMN akan lebih dipercaya dalam melakukan penjaminan emisi. "Sebaiknya pemerintah memberikan semacam insentif supaya AB swasta juga mendapatkan kesempatan yang sama," ujar Hendrata saat dihubungi di Jakarta, Minggu (6/1/2013).

Sementara itu, Direktur PT MNC Securities Budi Ruseno juga sepakat jika aturan MKBD yang disesuaikan membuat AB swasta mati kutu dalam jasa penjaminan emisi. Namun, dia mengatakan, yang dibutuhkan ialah adanya himbauan pemerintah agar ada pembagian jasa penjaminan emisi antara BUMN dan swasta karena aturan MKBD tersebut juga ada benarnya.

Dia mencontohkan dalam kasus initial public offering (IPO) Garuda, terbukti tidak memberikan keuntungan kepada AB besar. "Idealnya ada himbauan dari pemerintah agar pejaminan emisi ada pembagian dengan swasta juga," ujarnya.

Mengenai kemungkinan diberikan insentif bagi perusahaan sekuritas nonBUMN, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Lily Widjaja mengaku, tidak tahu bentuk insentif apa yang harus diberikan. Dia mengatakan untuk bisnis penjaminan emisi memang diperlukan permodalan yang besar karena yang menentukan adalah kekuatan modal sesuai kemampuan masing-masing perusahaan sekuritas.

Walaupun demikian, perusahaan dengan modal tidak besar juga masih bisa ikut penjaminan emisi dengan cara ikut dalam sindikasi penjaminan emisi. Namun tentu saja porsinya disesuaikan dengan kemampuan modal yang dimiliki.

"Untuk yang tidak memiliki modal juga bisa menjadi agen penjual,” terangnya.

Lily menyebut tidak perlu ada aturan yang memaksa perusahaan penjamin emisi mengajak perusahaan lain dalam sindikasi. Alasannya menurut Lily, perusahaan besar pun tidak sepenuhnya kuat untuk menjamin emisi sendiran.

Selain itu, dengan mengajak perusahaan sekuritas lain, tambah Lily, risiko pun dibagi dengan perusahaan lain. Dengan demikian, jika saham atau obligasi itu tidak laku bisa bersama-sama menanggung kerugian. “Kalau efek tidak laku kan perusahaan penjamin emisi mesti menyerap semua porsi yang tidak laku,” tuturnya.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB BEI Samsul Hidayat menjelaskan jika BEI tidak bisa memberikan perlakuan yang berbeda antara BUMN dan swasta. Dia mengakui, aturan MKBD tersebut bisa menggerus pendapatan AB swasta dari jasa penjaminan emisi. Namun, dia berharap dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memberikan kebijakan yang lebih menguntungkan AB swasta.

"Semoga OJK bisa memberikan kebijakan yang lebih baik karena market penjaminan emisi sangat besar kedepannya," ujar Samsul.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7318 seconds (0.1#10.140)