Pengusaha real estate protes perda baru Depok

Jum'at, 11 Januari 2013 - 15:32 WIB
Pengusaha real estate...
Pengusaha real estate protes perda baru Depok
A A A
Sindonews.com - Ketua Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Jawa Barat, Refa memprotes isi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru disahkan DPRD Depok.

Salah satu isi perda tersebut mengharuskan warga maupun pengembang perumahan menyediakan tanah seluas 120 meter bila ingin membangun rumah.

"Kami kecewa dengan poin ini. Jujur kami sama sekali tidak mengetahui landasan dasarnya. Kami kecolongan karena tidak pernah memberi masukan soal batasan itu," ujar Wing kepada wartawan, Jumat (11/1/2013).

Hal senada dikemukakan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok, Wing Iskandar. Menurutnya, pembatasan lahan memiliki dampak bagi pengembang perumahan. "Kalau kita hanya punya tanah 72 meter berarti tidak boleh bangun rumah," ketusnya.

Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto menjelaskan, pembatasan luas tanah tidak berlaku di seluruh wilayah Depok. Tetapi hanya berlaku di tempat-tempat tertentu. "Wilayah yang padat penduduknya. Itu pun dikhususkan buat perumahan," katanya.

Rintis beralasan pencantuman batas tanah seluas 120 meter dilakukan setelah berkaca dari pengalaman sebelumnya. Pengembang tidak memperhatikan site plan perumahan setelah warga menghuni selama satu tahun.

"Warga membangun seluruh luas lahan yang seharusnya tidak diperbolehkan. Pemda tidak mungkin melakukan kontrol terhadap semua itu karena jumlah rumah di Kota Depok mencapai 400 ribu lebih," jelas Rintis.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0960 seconds (0.1#10.140)