Majalengka bebas penangguhan UMK 2013

Sabtu, 19 Januari 2013 - 16:46 WIB
Majalengka bebas penangguhan...
Majalengka bebas penangguhan UMK 2013
A A A
Sindonews.com - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Majalengka sebesar Rp850 ribu dipastikan sudah bisa diberlakukan pada bulan Januari ini.

Hingga batas akhir pengajuan penundaan UMK, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka tidak menerima satupun surat pengajuan penundaan dari pihak pengusaha yang ada di Majalengka.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka, Eman Suherman mengatakan, selama ini penetapan UMK di Kabuaten Majalengka senantiasa berjalan lancar. Dijelaskan Eman, hal tersebut seiring dengan terjalinnya komuniaksi yang intens antar pihak pengusaha dan buruh.

“Hingga batas akhir pengajuan penundaan (UMK), tidak ada satupun pihak pengusaha yang mengajukan penundaan. Ini bisa diartikan bahwa keputusan UMK 2013 sebesar Rp850 ribu sudah bisa diterima oleh semua kalangan,” kata Eman, Sabtu (19/1/2013).

Eman menyebutkan, pada pertengahan Desember lalu, pihaknya sudah mensosialisasikan terkait besaran UMK tahun 2013 ini. Sehingga, jelas dia, tidak ada alasan bagi pihak pengusaha berkelit untuk menunaikan kewajibannya itu.

“Sosialisasi sudah kita lakukan ke semua perusahaan yang ada di Majalengka ini. Bahkan kami sudah mengedarkan Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka terkait UMK itu,” jelas dia.

“Sehingga tidak ada alasan bagi pihak pengusaha untuk tidak menunaikan kewajibannya itu. Dan memang selama ini, di Majalengka tidak pernah ada pengusaha yang mengajukan penangguhan UMK,” lanjut dia.

Ketika disinggung terkait kemungkinan ada pengusaha yang membayar upah karyawannya di bawah UMK, Eman menegaskan pihak karyawan bisa melaporkan hal tersebut kepada Dinas.

Sementara itu, untuk UMK tahun 2013 ini, mengalami kenaikan sebesar Rp50 ribu dibandingkan tahun 2012 lalu. Pada tahun lalu, UMK Majalengka sebesar Rp800 ribu, naik menjadi Rp850 ribu pada tahun 2013.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
9 menit yang lalu
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
44 menit yang lalu
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
54 menit yang lalu
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
2 jam yang lalu
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
2 jam yang lalu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
2 jam yang lalu
Infografis
Dapat Remisi, Jessica...
Dapat Remisi, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved