Ini dua mobil dinas boleh konsumsi premium

Selasa, 22 Januari 2013 - 14:46 WIB
Ini dua mobil dinas...
Ini dua mobil dinas boleh konsumsi premium
A A A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, ada beberapa jenis kendaraan dinas pemerintah yang tetap diperbolehkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium berdasarkan Permen ESDM No 1/2013.

Kendaraan dinas milik pemerintah yang dimaksud, yaitu mobil ambulan dan mobil pemadam kebakaran. "Ada pengecualian untuk ambulan, mobil pemadam kebakaran tidak kena, tapi kendaraan pemerintah lainnya, tetap kena," jelas Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/1/2013).

Pejabat pemerintahan yang melanggar Permen tersebut, kata Susilo, akan diancam sanksi berupa pencabutan kendaraan dinas. "Terpaksa harus ada sanksi. Kalau ada staf Bapak, Ibu ada yang masih membeli Premium, tolong diberi sanksi. Bagaimana kalau dicabut kendaraannya?" kata dia.

Sebagai informasi, hari ini Kementerian ESDM melakukan sosialisasi pengendalian BBM bersubsidi sesuai dengan Permen No 1/2013 kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, asosiasi perkebunan dan pertambangan, dan asosiasi transportasi.

Permen tersebut merupakan kelanjutan dari Permen No 12/2012 yang melarang kendaraan dinas pemerintah, mobil perkebunan, mobil kehutanan, serta kapal non perintis dan non pelayaran rakyat menggunakan BBM subsidi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tak Tepat Sasaran, Hanya...
Tak Tepat Sasaran, Hanya 40 Persen Masyarakat Tak Mampu Penerima Subsidi BBM
Menilik Urgensi Reformasi...
Menilik Urgensi Reformasi Subsidi BBM, Jangan Lupakan 2 Hal Ini
Subsidi BBM Jadi Beban...
Subsidi BBM Jadi Beban APBN, Legislator: Harus Cari Cara Tepat Sasaran
Pengamat: Subsidi Langsung...
Pengamat: Subsidi Langsung Jadi Solusi Masalah Penyaluran BBM
Kuota BBM Subsidi Tahun...
Kuota BBM Subsidi Tahun Depan Disepakati, Ini Rinciannya
DPR Usul Sistem Pemberian...
DPR Usul Sistem Pemberian Subsidi BBM Diubah
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
6 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
26 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved