Ini dua mobil dinas boleh konsumsi premium

Selasa, 22 Januari 2013 - 14:46 WIB
Ini dua mobil dinas boleh konsumsi premium
Ini dua mobil dinas boleh konsumsi premium
A A A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, ada beberapa jenis kendaraan dinas pemerintah yang tetap diperbolehkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium berdasarkan Permen ESDM No 1/2013.

Kendaraan dinas milik pemerintah yang dimaksud, yaitu mobil ambulan dan mobil pemadam kebakaran. "Ada pengecualian untuk ambulan, mobil pemadam kebakaran tidak kena, tapi kendaraan pemerintah lainnya, tetap kena," jelas Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/1/2013).

Pejabat pemerintahan yang melanggar Permen tersebut, kata Susilo, akan diancam sanksi berupa pencabutan kendaraan dinas. "Terpaksa harus ada sanksi. Kalau ada staf Bapak, Ibu ada yang masih membeli Premium, tolong diberi sanksi. Bagaimana kalau dicabut kendaraannya?" kata dia.

Sebagai informasi, hari ini Kementerian ESDM melakukan sosialisasi pengendalian BBM bersubsidi sesuai dengan Permen No 1/2013 kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, asosiasi perkebunan dan pertambangan, dan asosiasi transportasi.

Permen tersebut merupakan kelanjutan dari Permen No 12/2012 yang melarang kendaraan dinas pemerintah, mobil perkebunan, mobil kehutanan, serta kapal non perintis dan non pelayaran rakyat menggunakan BBM subsidi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5061 seconds (0.1#10.140)