Ini dua mobil dinas boleh konsumsi premium

Selasa, 22 Januari 2013 - 14:46 WIB
Ini dua mobil dinas...
Ini dua mobil dinas boleh konsumsi premium
A A A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, ada beberapa jenis kendaraan dinas pemerintah yang tetap diperbolehkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium berdasarkan Permen ESDM No 1/2013.

Kendaraan dinas milik pemerintah yang dimaksud, yaitu mobil ambulan dan mobil pemadam kebakaran. "Ada pengecualian untuk ambulan, mobil pemadam kebakaran tidak kena, tapi kendaraan pemerintah lainnya, tetap kena," jelas Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/1/2013).

Pejabat pemerintahan yang melanggar Permen tersebut, kata Susilo, akan diancam sanksi berupa pencabutan kendaraan dinas. "Terpaksa harus ada sanksi. Kalau ada staf Bapak, Ibu ada yang masih membeli Premium, tolong diberi sanksi. Bagaimana kalau dicabut kendaraannya?" kata dia.

Sebagai informasi, hari ini Kementerian ESDM melakukan sosialisasi pengendalian BBM bersubsidi sesuai dengan Permen No 1/2013 kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, asosiasi perkebunan dan pertambangan, dan asosiasi transportasi.

Permen tersebut merupakan kelanjutan dari Permen No 12/2012 yang melarang kendaraan dinas pemerintah, mobil perkebunan, mobil kehutanan, serta kapal non perintis dan non pelayaran rakyat menggunakan BBM subsidi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tak Tepat Sasaran, Hanya...
Tak Tepat Sasaran, Hanya 40 Persen Masyarakat Tak Mampu Penerima Subsidi BBM
Menilik Urgensi Reformasi...
Menilik Urgensi Reformasi Subsidi BBM, Jangan Lupakan 2 Hal Ini
Subsidi BBM Jadi Beban...
Subsidi BBM Jadi Beban APBN, Legislator: Harus Cari Cara Tepat Sasaran
Pengamat: Subsidi Langsung...
Pengamat: Subsidi Langsung Jadi Solusi Masalah Penyaluran BBM
Kuota BBM Subsidi Tahun...
Kuota BBM Subsidi Tahun Depan Disepakati, Ini Rinciannya
DPR Usul Sistem Pemberian...
DPR Usul Sistem Pemberian Subsidi BBM Diubah
Berita Terkini
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
21 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
55 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved