Ini dua mobil dinas boleh konsumsi premium

Selasa, 22 Januari 2013 - 14:46 WIB
Ini dua mobil dinas...
Ini dua mobil dinas boleh konsumsi premium
A A A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, ada beberapa jenis kendaraan dinas pemerintah yang tetap diperbolehkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium berdasarkan Permen ESDM No 1/2013.

Kendaraan dinas milik pemerintah yang dimaksud, yaitu mobil ambulan dan mobil pemadam kebakaran. "Ada pengecualian untuk ambulan, mobil pemadam kebakaran tidak kena, tapi kendaraan pemerintah lainnya, tetap kena," jelas Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/1/2013).

Pejabat pemerintahan yang melanggar Permen tersebut, kata Susilo, akan diancam sanksi berupa pencabutan kendaraan dinas. "Terpaksa harus ada sanksi. Kalau ada staf Bapak, Ibu ada yang masih membeli Premium, tolong diberi sanksi. Bagaimana kalau dicabut kendaraannya?" kata dia.

Sebagai informasi, hari ini Kementerian ESDM melakukan sosialisasi pengendalian BBM bersubsidi sesuai dengan Permen No 1/2013 kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, asosiasi perkebunan dan pertambangan, dan asosiasi transportasi.

Permen tersebut merupakan kelanjutan dari Permen No 12/2012 yang melarang kendaraan dinas pemerintah, mobil perkebunan, mobil kehutanan, serta kapal non perintis dan non pelayaran rakyat menggunakan BBM subsidi.
(izz)
Berita Terkait
Tak Tepat Sasaran, Hanya...
Tak Tepat Sasaran, Hanya 40 Persen Masyarakat Tak Mampu Penerima Subsidi BBM
Menilik Urgensi Reformasi...
Menilik Urgensi Reformasi Subsidi BBM, Jangan Lupakan 2 Hal Ini
Subsidi BBM Jadi Beban...
Subsidi BBM Jadi Beban APBN, Legislator: Harus Cari Cara Tepat Sasaran
Pengamat: Subsidi Langsung...
Pengamat: Subsidi Langsung Jadi Solusi Masalah Penyaluran BBM
Kuota BBM Subsidi Tahun...
Kuota BBM Subsidi Tahun Depan Disepakati, Ini Rinciannya
DPR Usul Sistem Pemberian...
DPR Usul Sistem Pemberian Subsidi BBM Diubah
Berita Terkini
Beri Semangat Para Pejuang...
Beri Semangat Para Pejuang Kanker, MNC Peduli Dukung Fun Run
5 jam yang lalu
Gokil, Harga Emas Diramal...
Gokil, Harga Emas Diramal Tembus Rp2,1 Juta per Gram
6 jam yang lalu
Kena Tarif Baru Trump...
Kena Tarif Baru Trump 32%, Wamen BUMN: Tantangan Revitalisasi Industri
8 jam yang lalu
Rabu Biru Indonesia...
Rabu Biru Indonesia Gandeng Bulog Serap Gabah Petani di Sleman
9 jam yang lalu
Tarif Trump Gerus Kekayaan...
Tarif Trump Gerus Kekayaan 5 Miliarder Mode Teratas, Nomor 1 Rugi Rp547,4 T
10 jam yang lalu
KAI Layani 29,17 Juta...
KAI Layani 29,17 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved