Menkeu bangga Indonesia punya UU Mata Uang
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebut Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) sebagai peristiwa luar biasa. Karena, pertama kali dalam sejarah Indonesia memiliki UU Mata Uang.
"Untuk pertama kalinya sejak republik ini berdiri telah menggunakan mata uang resmi rupiah. Baru saat ini, kita memiliki UU Mata Uang," ungkap Agus dalam konsultasi publik Redenominasi Bukan Sanering di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Dia menjelaskan, UU tersebut mewajibkan adanya UU baru untuk pelaksanaan kebijakan redenominasi. "Dalam UU tersebut, pada pasal 3 ayat 5 dinyatakan, perubahan harga rupiah diatur dengan UU. Perubahan harga Rupiah yang dimaksud adalah redenominasi," tutur Agus.
Karena itu, pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) segera menyelesaikan RUU Perubahan Mata Uang agar redenominasi bisa dijalankan. "Maka pemerintah bersama BI telah menyelesaikan RUU Perubahan Harga Rupiah," ujarnya.
"Untuk pertama kalinya sejak republik ini berdiri telah menggunakan mata uang resmi rupiah. Baru saat ini, kita memiliki UU Mata Uang," ungkap Agus dalam konsultasi publik Redenominasi Bukan Sanering di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Dia menjelaskan, UU tersebut mewajibkan adanya UU baru untuk pelaksanaan kebijakan redenominasi. "Dalam UU tersebut, pada pasal 3 ayat 5 dinyatakan, perubahan harga rupiah diatur dengan UU. Perubahan harga Rupiah yang dimaksud adalah redenominasi," tutur Agus.
Karena itu, pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) segera menyelesaikan RUU Perubahan Mata Uang agar redenominasi bisa dijalankan. "Maka pemerintah bersama BI telah menyelesaikan RUU Perubahan Harga Rupiah," ujarnya.
(izz)