Pengusaha bersedia bayar sebagian besar tarif SJSN
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bersedia menanggung sebagian besar tarif Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang rencananya akan mulai diberlakukan pada Januari 2014.
"Kita bayar lebih banyak (daripada pekerja) oke lah," kata Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, ketika dihubungi Sindonews, di Jakarta, Sabtu (26/1/2013).
Namun, Sofjan tidak ingin tarif SJSN hanya ditanggung pengusaha. Para pekerja juga harus memiliki tanggung jawab membayar sebagian tarif SJSN. "Kita ingin (tarif SJSN) ditanggung bersama, berdua (pekerja dan pengusaha). Nanti kalau dia (pekerja) enggak bayar, enggak ada tanggungan dong buat diri sendiri?" ujar dia.
Sementara, terkait dengan pembagian porsi yang harus ditanggung pengusaha maupun pekerja, salah satu pendiri CSIS ini masih belum bisa menyebut angka pasti karena masih dirundingkan secara tripartit (pemerintah-pengusaha-pekerja). "Kita masih negosiasi, itu belum selesai," ungkap Sofjan.
Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) meminta, agar pengusaha menanggung tarif SJSN para pekerjanya selama lima tahun pertama pelaksanaan SJSN. "Lima tahun ke depan dibayar pengusaha. Setelah itu kita diskusi lagi," kata Presidium MPBI Said Iqbal, awal pekan ini.
Setelah lima tahun pelaksanaan SJSN, Said mewacanakan sekitar 40 persen tarif SJSN ditanggung pekerja dan 60 persen sisanya oleh pengusaha. "Rencananya, 3 persen pengusaha, 2 persen buruh," jelasnya.
"Kita bayar lebih banyak (daripada pekerja) oke lah," kata Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, ketika dihubungi Sindonews, di Jakarta, Sabtu (26/1/2013).
Namun, Sofjan tidak ingin tarif SJSN hanya ditanggung pengusaha. Para pekerja juga harus memiliki tanggung jawab membayar sebagian tarif SJSN. "Kita ingin (tarif SJSN) ditanggung bersama, berdua (pekerja dan pengusaha). Nanti kalau dia (pekerja) enggak bayar, enggak ada tanggungan dong buat diri sendiri?" ujar dia.
Sementara, terkait dengan pembagian porsi yang harus ditanggung pengusaha maupun pekerja, salah satu pendiri CSIS ini masih belum bisa menyebut angka pasti karena masih dirundingkan secara tripartit (pemerintah-pengusaha-pekerja). "Kita masih negosiasi, itu belum selesai," ungkap Sofjan.
Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) meminta, agar pengusaha menanggung tarif SJSN para pekerjanya selama lima tahun pertama pelaksanaan SJSN. "Lima tahun ke depan dibayar pengusaha. Setelah itu kita diskusi lagi," kata Presidium MPBI Said Iqbal, awal pekan ini.
Setelah lima tahun pelaksanaan SJSN, Said mewacanakan sekitar 40 persen tarif SJSN ditanggung pekerja dan 60 persen sisanya oleh pengusaha. "Rencananya, 3 persen pengusaha, 2 persen buruh," jelasnya.
(izz)