Banjir Jakarta, dongkrak bisnis properti di Depok
A
A
A
Sindonews - Depok menjadi kota subur bagi perkembangan bisnis properti. Bencana banjir di DKI Jakarta, diyakini akan mendorong warga Ibu Kota beramai-ramai menjual rumahnya dan memilih tinggal di kota pinggiran, seperti Depok. Hal ini menjadi berkah bagi perkembangan bisnis properti di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Pemkot Depok, Doddy Setiadi mengatakan, banjir yang melanda Jakarta akan membuat rumah di Depok laku keras.
"Akan banyak warga pindah ke Depok. Masalah di Jakarta, untung bagi Depok, khususnya bagi perkembangan rumah. Trendnya, sangat optimis, pilihan pindah ke pinggiran dari kelas menengah ke atas," ujar Doddy kepada wartawan, Minggu (27/1/2013).
Menurut Doddy, peningkatan bisnis properti ikut mendongkrak pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari para pengembang yang akan membangun perumahan di Depok. Apalagi perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mewajibkan pengembang membuat perumahan minimal tanah 120 meter per segi per unit. Hal itu tentu semakin membuat pajak BPHTB yang masuk ke kas daerah meningkat.
"Banyak yang bilang perda itu untuk meningkatkan BPHTB, tapi kan itu secara otomatis memang akan meningkat. Perda itu dibuat demi mendukung Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan mempertimbangkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB)," jelasnya.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Pemkot Depok, Doddy Setiadi mengatakan, banjir yang melanda Jakarta akan membuat rumah di Depok laku keras.
"Akan banyak warga pindah ke Depok. Masalah di Jakarta, untung bagi Depok, khususnya bagi perkembangan rumah. Trendnya, sangat optimis, pilihan pindah ke pinggiran dari kelas menengah ke atas," ujar Doddy kepada wartawan, Minggu (27/1/2013).
Menurut Doddy, peningkatan bisnis properti ikut mendongkrak pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari para pengembang yang akan membangun perumahan di Depok. Apalagi perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mewajibkan pengembang membuat perumahan minimal tanah 120 meter per segi per unit. Hal itu tentu semakin membuat pajak BPHTB yang masuk ke kas daerah meningkat.
"Banyak yang bilang perda itu untuk meningkatkan BPHTB, tapi kan itu secara otomatis memang akan meningkat. Perda itu dibuat demi mendukung Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan mempertimbangkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB)," jelasnya.
(dmd)