Sejak era BP Migas, 5 presdir asing 'ditendang'
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menerangkan, tidak diperpanjangnya izin tenaga kerja asing adalah hal yang biasa dan kerap dilakukan di industri hulu migas.
Bahkan, sebelum Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sudah lima presiden direktur(presdir) yang tidak diperpanjang izin kerjanya. Artinya, Presiden Direktur ExxonMobil Oil Indonesia, Richard J Owen, bukanlah orang asing pertama yang 'ditendang'.
Kelima petinggi perusahaan minyak asing di Indonesia yang sebelumnya mengalami nasib serupa dengan Richard J Owen, antara lain Peter Mills (President & General Manger Premier Oil), Fang Zhi (President & General Manager CNOOC), Mick Jackson (President Premier Oil), John Nicholas Crabtree (General Manager Bumi Parahyangan Ranhill / Energia Citarum Pte Ltd), dan Ron Wilson (ExxonMobil Oil Indonesia).
"Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sangat selektif untuk membuat keputusan penting tersebut karena memahami potensi dampaknya terhadap kinerja di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) terkait dan terhadap iklim investasi serta kinerja di industri secara umum," papar Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas Gde Pradnyana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu SKK Migas mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Presiden Direktur ExxonMobil Oil Indonesia, Richard J Owen karena masalah penjualan aset Blok B Arun.
"Iya itu diganti, ada kaitannya dengan rilisnya arun enggak jadi. Kemarin kan Exxon bilang mau menjual aset Arun Blok B, tetapi setelah banyak perusahaan domestik nasional yang mau, dibatalin lepas asetnya," terang Kepala Divisi Humas SKK Migas Hadi Prasetyo.
Bahkan, sebelum Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sudah lima presiden direktur(presdir) yang tidak diperpanjang izin kerjanya. Artinya, Presiden Direktur ExxonMobil Oil Indonesia, Richard J Owen, bukanlah orang asing pertama yang 'ditendang'.
Kelima petinggi perusahaan minyak asing di Indonesia yang sebelumnya mengalami nasib serupa dengan Richard J Owen, antara lain Peter Mills (President & General Manger Premier Oil), Fang Zhi (President & General Manager CNOOC), Mick Jackson (President Premier Oil), John Nicholas Crabtree (General Manager Bumi Parahyangan Ranhill / Energia Citarum Pte Ltd), dan Ron Wilson (ExxonMobil Oil Indonesia).
"Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sangat selektif untuk membuat keputusan penting tersebut karena memahami potensi dampaknya terhadap kinerja di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) terkait dan terhadap iklim investasi serta kinerja di industri secara umum," papar Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas Gde Pradnyana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu SKK Migas mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Presiden Direktur ExxonMobil Oil Indonesia, Richard J Owen karena masalah penjualan aset Blok B Arun.
"Iya itu diganti, ada kaitannya dengan rilisnya arun enggak jadi. Kemarin kan Exxon bilang mau menjual aset Arun Blok B, tetapi setelah banyak perusahaan domestik nasional yang mau, dibatalin lepas asetnya," terang Kepala Divisi Humas SKK Migas Hadi Prasetyo.
(rna)