Utang UMKM korban gempa DIY tersisa Rp31,1 M
A
A
A
Sindonews.com - Jumlah kredit yang ditanggung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di DI Yogyakarta yang menjadi korban gempa akan berkurang sangat signifikan setelah Komisi VI DPR RI memutuskan menghapus kredit macet korban gempa 2006 silam.
Data yang ada di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DIY hingga saat ini masih tersisa sekitar Rp31,1 miliar dari total awal sekiitar Rp75 milliar.
Bank Indonesia sendiri siap mengawal proses ini, agar penghapusan benar-benar terealisasi dengan baik. “Ini kabar gembira dan kami siap mengawalnya,” jelas Peneliti Senior KPBI DIY, Djoko Raharto di DIY, Senin (4/2/2013).
Berkurangnya nilai kredit yang macet ini, ujarnya, banyak terselesaikan dari program Corporate Social responsibility (CSR) dari perbankan. Sebagian kecil ada pelaku yang sukses bangkit dan mampu menyelesaikan tunggakan yang ada.
Proses penghapusan melalui CSR, ujar Djoko, sebenarnya sudah ditandatangani sejak 2010 silam. Namun pelaksanaanya banyak yang tidak terealisasi dengan berbagai pertimbangan. Kepentingan dan tarik ulur, menjadikan penyelesaian ini tertunda.
Deputi Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan BI DIY, Causa Imam Karana mengatakan sisa utang kredit ini terdiri dari bank umum milik pemerintah, bank swasta maupun BPR. Untuk Bank umum pemerintah Rp20,6 miliar dengan 298 debitur, bank umum swasta Rp6,5 miliar dengan 18 debitur dan BPR sebesar Rp4 miliar dengan 266 debitur.
Khusus untuk kredit di bank milik pemerintah, saat ini sudah ada daftar by name di Tim AdHoc bentukan Gubernur DIY. Sedangkan di bank swasta dan BPR akan ada mekanisme tersendiri. “Sekarang tinggal menunggu rapat umum pemegang saham luar biasa dan petunjuk teknisnya,” ujar Causa.
Data yang ada di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DIY hingga saat ini masih tersisa sekitar Rp31,1 miliar dari total awal sekiitar Rp75 milliar.
Bank Indonesia sendiri siap mengawal proses ini, agar penghapusan benar-benar terealisasi dengan baik. “Ini kabar gembira dan kami siap mengawalnya,” jelas Peneliti Senior KPBI DIY, Djoko Raharto di DIY, Senin (4/2/2013).
Berkurangnya nilai kredit yang macet ini, ujarnya, banyak terselesaikan dari program Corporate Social responsibility (CSR) dari perbankan. Sebagian kecil ada pelaku yang sukses bangkit dan mampu menyelesaikan tunggakan yang ada.
Proses penghapusan melalui CSR, ujar Djoko, sebenarnya sudah ditandatangani sejak 2010 silam. Namun pelaksanaanya banyak yang tidak terealisasi dengan berbagai pertimbangan. Kepentingan dan tarik ulur, menjadikan penyelesaian ini tertunda.
Deputi Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan BI DIY, Causa Imam Karana mengatakan sisa utang kredit ini terdiri dari bank umum milik pemerintah, bank swasta maupun BPR. Untuk Bank umum pemerintah Rp20,6 miliar dengan 298 debitur, bank umum swasta Rp6,5 miliar dengan 18 debitur dan BPR sebesar Rp4 miliar dengan 266 debitur.
Khusus untuk kredit di bank milik pemerintah, saat ini sudah ada daftar by name di Tim AdHoc bentukan Gubernur DIY. Sedangkan di bank swasta dan BPR akan ada mekanisme tersendiri. “Sekarang tinggal menunggu rapat umum pemegang saham luar biasa dan petunjuk teknisnya,” ujar Causa.
(gpr)