48 perusahaan tangguhkan UMK, Disnaker tidak tahu

Selasa, 05 Februari 2013 - 12:04 WIB
48 perusahaan tangguhkan...
48 perusahaan tangguhkan UMK, Disnaker tidak tahu
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 48 perusahaan di Kota Tangerang sudah mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) 2013 yang disetujui Gubernur Banten. Namun, Disnaker Kota Tengerang mengaku tidak tahu soal itu.

"Perusahaan langsung mengajukan penangguhan pembayaran UMK kepihak Disnaker Provinsi," kata Abduh Surahman, Kepala Disnaker Kota Tangerang, Selasa (5/2/2013).

Abduh berencana akan memeriksa dan memanggil sejumlah perusahaan yang banel tidak membayar buruh sesuai UMK yang sudah ditetapkan. "Akan kita periksa dulu, baru kita panggil, karena jika perusahaan tidak mengajukan surat penangguhan ke Disnaker Provinsi Banten, perusahaan tersebut dianggap mampu untuk membayar sesuai UMK," katanya.

Sementara itu, Komite Aksi Buruh Tangerang, Sunarno mengatakan, untuk di Kota Tangerang sendiri perusahaan yang sudah melakukan penangguhan upah dan telah disetujui Gubernur Banten sebanyak 48 perusahaan dari 2400 perusahaan yang beroperasi.

"Kami terus mengajak teman-teman buruh untuk menolak penangguhan kenaikan UMK yang sudah ditentukan sebesar Rp2,2 juta per bulan. Karena perusahaan yang mampupun akan ikut melakukan penangguhan apabila kita berdiam diri," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved