48 perusahaan tangguhkan UMK, Disnaker tidak tahu

Selasa, 05 Februari 2013 - 12:04 WIB
48 perusahaan tangguhkan...
48 perusahaan tangguhkan UMK, Disnaker tidak tahu
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 48 perusahaan di Kota Tangerang sudah mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) 2013 yang disetujui Gubernur Banten. Namun, Disnaker Kota Tengerang mengaku tidak tahu soal itu.

"Perusahaan langsung mengajukan penangguhan pembayaran UMK kepihak Disnaker Provinsi," kata Abduh Surahman, Kepala Disnaker Kota Tangerang, Selasa (5/2/2013).

Abduh berencana akan memeriksa dan memanggil sejumlah perusahaan yang banel tidak membayar buruh sesuai UMK yang sudah ditetapkan. "Akan kita periksa dulu, baru kita panggil, karena jika perusahaan tidak mengajukan surat penangguhan ke Disnaker Provinsi Banten, perusahaan tersebut dianggap mampu untuk membayar sesuai UMK," katanya.

Sementara itu, Komite Aksi Buruh Tangerang, Sunarno mengatakan, untuk di Kota Tangerang sendiri perusahaan yang sudah melakukan penangguhan upah dan telah disetujui Gubernur Banten sebanyak 48 perusahaan dari 2400 perusahaan yang beroperasi.

"Kami terus mengajak teman-teman buruh untuk menolak penangguhan kenaikan UMK yang sudah ditentukan sebesar Rp2,2 juta per bulan. Karena perusahaan yang mampupun akan ikut melakukan penangguhan apabila kita berdiam diri," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
5 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
5 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
6 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
6 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
7 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved