Pemerintah siapkan peraturan alokasi gas domestik
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah siap menerbitkan peraturan baru untuk mengatur alokasi gas domestik. Peraturan ini disiapkan dalam rangka menjamin pasokan gas untuk industri di dalam negeri.
Seperti diketahui, para pelaku industri memprotes kebijakan pemerintah yang justru mengekspor gas ketika industri di dalam negeri kekurangan suplai gas untuk bahan bakar.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai pertaturan ini, Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Edy Hermantoro belum bisa menjelaskannya secara terperinci.
"Saya belum tahu hasil Permen, baru tadi malam rapatnya. Intinya kita sudah usulkan alokasi-alokasi domestik itu untuk beberapa FSRU," jelas Edy kepada wartawan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Sebelumnya diberitakan, Menteri ESDM Jero Wacik mengaku telah meneken peraturan baru mengenai tata kelola alokasi gas domestik bagi pemenuhan sumber energi tersebut di 2013. "Permennya sudah saya teken tadi pagi, mengenai alokasi gas bagi domestik," tutur Jero pagi ini.
Walau dirinya belum merinci mengenai perihal utama kebijakan tersebut, diperkirakan peraturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) No 3/2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas untuk kebutuhan dalam negeri.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pemenuhan gas dalam negeri disalurkan hanya sekitar 25 persen, sementara 75 persen sisanya diekspor guna penerimaan negara.
Jero menjelaskan, alokasi gas di dalam negeri tetap akan diekspor karena menaati sejumlah kontrak yang telah disepakati oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, dipastikan alokasi gas di tahun ini akan lebih besar tersalur bagi kebutuhan konsumsi energi nasional.
Seperti diketahui, para pelaku industri memprotes kebijakan pemerintah yang justru mengekspor gas ketika industri di dalam negeri kekurangan suplai gas untuk bahan bakar.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai pertaturan ini, Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Edy Hermantoro belum bisa menjelaskannya secara terperinci.
"Saya belum tahu hasil Permen, baru tadi malam rapatnya. Intinya kita sudah usulkan alokasi-alokasi domestik itu untuk beberapa FSRU," jelas Edy kepada wartawan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Sebelumnya diberitakan, Menteri ESDM Jero Wacik mengaku telah meneken peraturan baru mengenai tata kelola alokasi gas domestik bagi pemenuhan sumber energi tersebut di 2013. "Permennya sudah saya teken tadi pagi, mengenai alokasi gas bagi domestik," tutur Jero pagi ini.
Walau dirinya belum merinci mengenai perihal utama kebijakan tersebut, diperkirakan peraturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) No 3/2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas untuk kebutuhan dalam negeri.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pemenuhan gas dalam negeri disalurkan hanya sekitar 25 persen, sementara 75 persen sisanya diekspor guna penerimaan negara.
Jero menjelaskan, alokasi gas di dalam negeri tetap akan diekspor karena menaati sejumlah kontrak yang telah disepakati oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, dipastikan alokasi gas di tahun ini akan lebih besar tersalur bagi kebutuhan konsumsi energi nasional.
(gpr)