Pengusaha khawatir aturan cukai soda timbulkan PHK
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia khawatir akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di industri minuman ringan bila pemerintah memberlakukan cukai terhadap minuman bersoda.
"Sangat besar kemungkinannya terjadi itu (PHK)," kata Sekjen Apindo, Franky Sibarani saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Franky menjelaskan, industri minuman merupakan industri yang tidak terintegrasi dengan industri lainnya. Karena itu, penurunan pendapatan akibat cukai soda tidak bisa ditutupi dan akan menimbbulkan terjadi PHK jika industri minuman terpukul.
"Industri minuman itu tidak jadi satu dengan industri lain, tenaga kerja di line produksi akan dikurangi jika terjadi penurunan penghasilan," ujarnya.
Saat ini, lanjut Franky, terdapat 3,3 juta pekerja di sektor industri makanan dan minuman. Selain itu, jika industri minuman ringan sampai bangkrut, para pengusaha retail dan pedagang kaki lima (PKL) pun akan terkena dampaknya juga. "Dampaknya signifikan, sampai ke retail, ke PKL," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, rencana pengenaan cukai untuk minuman berkarbonasi atau bersoda diperkirakan akan memukul pendapatan sektor industri minuman ringan, hingga terjadi PHK.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) menghitung jika besaran cukai diterapkan Rp3 ribu per liter, maka diperkirakan penghasilan industri minuman ringan akan menyusut sebesar Rp5,6 triliun per tahun.
"Sangat besar kemungkinannya terjadi itu (PHK)," kata Sekjen Apindo, Franky Sibarani saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Franky menjelaskan, industri minuman merupakan industri yang tidak terintegrasi dengan industri lainnya. Karena itu, penurunan pendapatan akibat cukai soda tidak bisa ditutupi dan akan menimbbulkan terjadi PHK jika industri minuman terpukul.
"Industri minuman itu tidak jadi satu dengan industri lain, tenaga kerja di line produksi akan dikurangi jika terjadi penurunan penghasilan," ujarnya.
Saat ini, lanjut Franky, terdapat 3,3 juta pekerja di sektor industri makanan dan minuman. Selain itu, jika industri minuman ringan sampai bangkrut, para pengusaha retail dan pedagang kaki lima (PKL) pun akan terkena dampaknya juga. "Dampaknya signifikan, sampai ke retail, ke PKL," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, rencana pengenaan cukai untuk minuman berkarbonasi atau bersoda diperkirakan akan memukul pendapatan sektor industri minuman ringan, hingga terjadi PHK.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) menghitung jika besaran cukai diterapkan Rp3 ribu per liter, maka diperkirakan penghasilan industri minuman ringan akan menyusut sebesar Rp5,6 triliun per tahun.
(izz)