Pemerintah Bidik Rp4,39 Triliun dari Cukai Minuman Manis, Pengusaha Mamin Was-was
Kamis, 01 Februari 2024 - 13:58 WIB
loading...
Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman manis dalam kemasan atau MBDK pada 2024 dengan target Rp4,39 triliun. Cukai MBDK itu mendapatkan respons keras dari asosiasi Industri Minuman Ringan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman manis dalam kemasan atau MBDK pada 2024 dengan target Rp4,39 triliun. Cukai MBDK itu mendapatkan respons keras dari asosiasi Industri Minuman Ringan yang diyakini bakal berdampak buruk bagi keberlangsungan industri.
Baca Juga: Soal Cukai Minuman Manis, Sri Mulyani 'Sepandangan' dengan Pelajar SMA
Ketua Umum asosiasi Industri Minuman Ringan, Triyono Prijosoesilo menerangkan, pengenaan cukai MBDK itu bakal membuat harga minuman ringan kemasan lebih tinggi dan akhirnya masyarakat bakal menurunkan konsumsinya dan berdampak pada pertumbuhan industri di tanah air.
"Kalau pemerintah tetap menerapkan cukai MBDK ini tentu konsekuensinya harga naik," ujar Triyono dalam Market Review IDXChannel, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Berlaku Tahun Depan, Cukai Plastik dan Minuman Manis Kemasan Ditargetkan Sumbang Rp6,2 Triliun
Lebih lanjut, Triyono mengatakan, minuman-minuman yang diproduksi industri ini bukanlah sebuah kebutuhan primer, sehingga konsumsi masyarakat akan produk MBDK sebetulnya bergantung pada keinginan, bukan sebuah kebutuhan.
Ketika kebutuhan primer mengalami kenaikan, maka otomatis masyarakat bakal mengalokasikan belanja yang lebih besar. Maka yang akan dikurangi belanjanya adalah produk-produk sekunder.
Baca Juga: Soal Cukai Minuman Manis, Sri Mulyani 'Sepandangan' dengan Pelajar SMA
Ketua Umum asosiasi Industri Minuman Ringan, Triyono Prijosoesilo menerangkan, pengenaan cukai MBDK itu bakal membuat harga minuman ringan kemasan lebih tinggi dan akhirnya masyarakat bakal menurunkan konsumsinya dan berdampak pada pertumbuhan industri di tanah air.
"Kalau pemerintah tetap menerapkan cukai MBDK ini tentu konsekuensinya harga naik," ujar Triyono dalam Market Review IDXChannel, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Berlaku Tahun Depan, Cukai Plastik dan Minuman Manis Kemasan Ditargetkan Sumbang Rp6,2 Triliun
Lebih lanjut, Triyono mengatakan, minuman-minuman yang diproduksi industri ini bukanlah sebuah kebutuhan primer, sehingga konsumsi masyarakat akan produk MBDK sebetulnya bergantung pada keinginan, bukan sebuah kebutuhan.
Ketika kebutuhan primer mengalami kenaikan, maka otomatis masyarakat bakal mengalokasikan belanja yang lebih besar. Maka yang akan dikurangi belanjanya adalah produk-produk sekunder.
Lihat Juga :