Pemerintah Bidik Rp4,39 Triliun dari Cukai Minuman Manis, Pengusaha Mamin Was-was
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman manis dalam kemasan atau MBDK pada 2024 dengan target Rp4,39 triliun. Cukai MBDK itu mendapatkan respons keras dari asosiasi Industri Minuman Ringan yang diyakini bakal berdampak buruk bagi keberlangsungan industri.
Ketua Umum asosiasi Industri Minuman Ringan, Triyono Prijosoesilo menerangkan, pengenaan cukai MBDK itu bakal membuat harga minuman ringan kemasan lebih tinggi dan akhirnya masyarakat bakal menurunkan konsumsinya dan berdampak pada pertumbuhan industri di tanah air.
"Kalau pemerintah tetap menerapkan cukai MBDK ini tentu konsekuensinya harga naik," ujar Triyono dalam Market Review IDXChannel, Kamis (1/2/2024).
Lebih lanjut, Triyono mengatakan, minuman-minuman yang diproduksi industri ini bukanlah sebuah kebutuhan primer, sehingga konsumsi masyarakat akan produk MBDK sebetulnya bergantung pada keinginan, bukan sebuah kebutuhan.
Ketika kebutuhan primer mengalami kenaikan, maka otomatis masyarakat bakal mengalokasikan belanja yang lebih besar. Maka yang akan dikurangi belanjanya adalah produk-produk sekunder.
"Misalnya bahan bakar, gas, beras (naik), ini akan mengganggu pola belanja masyarakat, sehingga produk MBDK akan ditinggalkan duluan," lanjutnya.
Selain itu dikatakan Triyono, pengenaan cukai MBDK ini tidak akan sejalan dengan cita-cita besar Pemerintah dalam rangka mengelola risiko kesehatan masyarakat akibat konsumsi gula. Karena bakal masih banyak produk-produk gula lainnya yang juga memicu penyakit seperti obesitas, diabetes, dan lainya yang berhubungan dengan gula.
"Kebijakan ini kita melihat bukan kebijakan yang tepat untuk mengarah kepada tujuan tadi. Karena kami melihat MBDK sendiri hanya sebagian kecil dari konsumsi masyarakat indonesia, banyak makanan mengandung gula tetapi bukan MBDK," tutup Triyono.
Sebagai informasi Pemerintah telah memasukan penerimaan cukai minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2024 dengan target cukai Rp4,39 triliun. Aturan terkait cukai minuman manis rencananya disahkan pada tahun ini.
Namun, cukai minuman manis masih menuai pro dan kontra. Penerapan cukai MBDK bagi para pendukungnya diklaim sangat urgen untuk menekan prevalensi diabetes, sementara yang tidak sepakat menilai penerapan cukai bukan solusi untuk menekan konsumsi gula.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Ketua Umum asosiasi Industri Minuman Ringan, Triyono Prijosoesilo menerangkan, pengenaan cukai MBDK itu bakal membuat harga minuman ringan kemasan lebih tinggi dan akhirnya masyarakat bakal menurunkan konsumsinya dan berdampak pada pertumbuhan industri di tanah air.
"Kalau pemerintah tetap menerapkan cukai MBDK ini tentu konsekuensinya harga naik," ujar Triyono dalam Market Review IDXChannel, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, Triyono mengatakan, minuman-minuman yang diproduksi industri ini bukanlah sebuah kebutuhan primer, sehingga konsumsi masyarakat akan produk MBDK sebetulnya bergantung pada keinginan, bukan sebuah kebutuhan.
Ketika kebutuhan primer mengalami kenaikan, maka otomatis masyarakat bakal mengalokasikan belanja yang lebih besar. Maka yang akan dikurangi belanjanya adalah produk-produk sekunder.
"Misalnya bahan bakar, gas, beras (naik), ini akan mengganggu pola belanja masyarakat, sehingga produk MBDK akan ditinggalkan duluan," lanjutnya.
Selain itu dikatakan Triyono, pengenaan cukai MBDK ini tidak akan sejalan dengan cita-cita besar Pemerintah dalam rangka mengelola risiko kesehatan masyarakat akibat konsumsi gula. Karena bakal masih banyak produk-produk gula lainnya yang juga memicu penyakit seperti obesitas, diabetes, dan lainya yang berhubungan dengan gula.
"Kebijakan ini kita melihat bukan kebijakan yang tepat untuk mengarah kepada tujuan tadi. Karena kami melihat MBDK sendiri hanya sebagian kecil dari konsumsi masyarakat indonesia, banyak makanan mengandung gula tetapi bukan MBDK," tutup Triyono.
Sebagai informasi Pemerintah telah memasukan penerimaan cukai minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2024 dengan target cukai Rp4,39 triliun. Aturan terkait cukai minuman manis rencananya disahkan pada tahun ini.
Namun, cukai minuman manis masih menuai pro dan kontra. Penerapan cukai MBDK bagi para pendukungnya diklaim sangat urgen untuk menekan prevalensi diabetes, sementara yang tidak sepakat menilai penerapan cukai bukan solusi untuk menekan konsumsi gula.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(akr)