Bakal Ada Larangan Minol, Bea Cukai Lakukan Pengawasan Minuman Ilegal Sesuai Aturan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol . Otoritas Kepabeanan dan Cukai Nasional pun siap mengamankan beleid ini jika nanti harus disahkan menjadi UU. ( Baca juga:Mantan Dirut Garuda Tersangka Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton )
Hal ini dikarenakan RUU ini belum final dan masih membingungkan perusahaan minuman alkohol (minol). Namun, jika RUU disahkan tanpa aturan yang jelas maka peredaran minuman keras bakal banyak ilegal.
"Kalau penyelundupan itu pasti ada dan ilegal itu pasti bakal banyak karena minuman alkhol ilegal cukup deras (masuk). Kami banyak menemukannya di Selat Malaka adanya minuman alkohol ilegal yang impor," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Kata dia, pihaknya akan tetap menjalankan pengawasan sesuai aturan yang sudah ada. "Kalau pengawasan sekarang tetap seperti biasa. Ada operasi pengawasan di laut, patroli darat, dan juga pengawasan di pabrik-pabrik yang ada. Ada mekanisme pengawasan yang sudah baku," jelasnya. ( Baca juga:Ada Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Tanah Abang )
Dia pun menambahkan untuk saat ini RUU ini tidak berlaku pada perusahaan tertentu. Sebab, hotel bintang lima dan restoran masih boleh menyediakan minuman alkohol.
"Kalau kita lihat hotel dan restoran boleh, yang enggak boleh mungkin orang yang minum sembarangan di jalan," tandasnya.
Hal ini dikarenakan RUU ini belum final dan masih membingungkan perusahaan minuman alkohol (minol). Namun, jika RUU disahkan tanpa aturan yang jelas maka peredaran minuman keras bakal banyak ilegal.
"Kalau penyelundupan itu pasti ada dan ilegal itu pasti bakal banyak karena minuman alkhol ilegal cukup deras (masuk). Kami banyak menemukannya di Selat Malaka adanya minuman alkohol ilegal yang impor," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Kata dia, pihaknya akan tetap menjalankan pengawasan sesuai aturan yang sudah ada. "Kalau pengawasan sekarang tetap seperti biasa. Ada operasi pengawasan di laut, patroli darat, dan juga pengawasan di pabrik-pabrik yang ada. Ada mekanisme pengawasan yang sudah baku," jelasnya. ( Baca juga:Ada Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Tanah Abang )
Dia pun menambahkan untuk saat ini RUU ini tidak berlaku pada perusahaan tertentu. Sebab, hotel bintang lima dan restoran masih boleh menyediakan minuman alkohol.
"Kalau kita lihat hotel dan restoran boleh, yang enggak boleh mungkin orang yang minum sembarangan di jalan," tandasnya.
(uka)