Bakal Ada Larangan Minol, Bea Cukai Lakukan Pengawasan Minuman Ilegal Sesuai Aturan

Sabtu, 14 November 2020 - 07:28 WIB
loading...
Bakal Ada Larangan Minol,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol . Otoritas Kepabeanan dan Cukai Nasional pun siap mengamankan beleid ini jika nanti harus disahkan menjadi UU. ( Baca juga:Mantan Dirut Garuda Tersangka Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton )

Hal ini dikarenakan RUU ini belum final dan masih membingungkan perusahaan minuman alkohol (minol). Namun, jika RUU disahkan tanpa aturan yang jelas maka peredaran minuman keras bakal banyak ilegal.

"Kalau penyelundupan itu pasti ada dan ilegal itu pasti bakal banyak karena minuman alkhol ilegal cukup deras (masuk). Kami banyak menemukannya di Selat Malaka adanya minuman alkohol ilegal yang impor," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Kata dia, pihaknya akan tetap menjalankan pengawasan sesuai aturan yang sudah ada. "Kalau pengawasan sekarang tetap seperti biasa. Ada operasi pengawasan di laut, patroli darat, dan juga pengawasan di pabrik-pabrik yang ada. Ada mekanisme pengawasan yang sudah baku," jelasnya. ( Baca juga:Ada Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Tanah Abang )

Dia pun menambahkan untuk saat ini RUU ini tidak berlaku pada perusahaan tertentu. Sebab, hotel bintang lima dan restoran masih boleh menyediakan minuman alkohol.

"Kalau kita lihat hotel dan restoran boleh, yang enggak boleh mungkin orang yang minum sembarangan di jalan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Rekomendasi
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Aturan Perjalanan Mudik...
Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved