Bakal Ada Larangan Minol, Bea Cukai Lakukan Pengawasan Minuman Ilegal Sesuai Aturan

Sabtu, 14 November 2020 - 07:28 WIB
loading...
Bakal Ada Larangan Minol,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol . Otoritas Kepabeanan dan Cukai Nasional pun siap mengamankan beleid ini jika nanti harus disahkan menjadi UU. ( Baca juga:Mantan Dirut Garuda Tersangka Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton )

Hal ini dikarenakan RUU ini belum final dan masih membingungkan perusahaan minuman alkohol (minol). Namun, jika RUU disahkan tanpa aturan yang jelas maka peredaran minuman keras bakal banyak ilegal.

"Kalau penyelundupan itu pasti ada dan ilegal itu pasti bakal banyak karena minuman alkhol ilegal cukup deras (masuk). Kami banyak menemukannya di Selat Malaka adanya minuman alkohol ilegal yang impor," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Kata dia, pihaknya akan tetap menjalankan pengawasan sesuai aturan yang sudah ada. "Kalau pengawasan sekarang tetap seperti biasa. Ada operasi pengawasan di laut, patroli darat, dan juga pengawasan di pabrik-pabrik yang ada. Ada mekanisme pengawasan yang sudah baku," jelasnya. ( Baca juga:Ada Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Tanah Abang )

Dia pun menambahkan untuk saat ini RUU ini tidak berlaku pada perusahaan tertentu. Sebab, hotel bintang lima dan restoran masih boleh menyediakan minuman alkohol.

"Kalau kita lihat hotel dan restoran boleh, yang enggak boleh mungkin orang yang minum sembarangan di jalan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Rekomendasi
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Tegaskan Pelimpahan...
Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri
Mau Beli iCAR V23? Jangan...
Mau Beli iCAR V23? Jangan Salah Pilih, Ini Bedanya Varian X RWD, Y RWD, dan ZiWD
Berita Terkini
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
BRI dan Kembara Nusa...
BRI dan Kembara Nusa Sinergi Perluas Layanan Kesehatan Gigi di Wilayah 3T
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi saat Harga Minyak Dunia Mendidih, Purbaya Sebut Kuota Tetap
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Infografis
Aturan Perjalanan Mudik...
Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved