Elnusa desak Bank Mega cairkan deposito Rp111 M

Rabu, 06 Februari 2013 - 17:18 WIB
Elnusa desak Bank Mega...
Elnusa desak Bank Mega cairkan deposito Rp111 M
A A A
Sindonews.com - PT Elnusa Tbk (ELSA) meminta Bank Mega segera mencairkan dana deposito senilai Rp111 miliar, beserta bunga sebesar 6 persen per tahun. Pembayaran harus dilakukan setelah ELSA kembali memenangkan putusan perdata tingkat banding sesuai putusan Perkara Perdata nomor 237/pdt/2013/PT.DKI.

"Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang di dalam amar putusan menyatakan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar serta memiliki landasan hukum yang kuat," jelas VP of Corporate Legal ELSA, Imansyah Syamsoeddin dalan keterangannya kepada Sindonews, (6/2/2013).

"Putusan tingkat banding ini menguatkan bahwa pencairan deposito oleh Bank Mega kepada PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management tanpa sepengetahuan dan seizin PT Elnusa Tbk selaku terbanding semula penggugat, adalah perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.

Perlu diketahui, kemenangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta ini adalah kemenangan kedua Elnusa dan ini makin menguatkan bukti bahwa Elnusa adalah korban kelalaian Bank Mega dalam pelaksanakan prosedur penempatan deposito.

Hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor: 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL sebelumnya dan mengharuskan Bank Mega segera melakukan pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111 miliar beserta bunganya sebesar 6 persen per tahun dari jumlah dana Rp 111 miliar tersebut terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dilunasinya deposito tersebut.

"Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang di dalam amar putusan mendalilkan pentingnya perwujudan hubungan yang baik antara bank dengan nasabah. Nasabah harus dilindungi atas hak-haknya dan bank wajib melindungi atas hak-hak nasabahnya. Bank adalah bisnis kepercayaan, jika nasabah tidak dilindungi hak-haknya, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi industri perbankan nasional secara keseluruhan, karena hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank," ujar dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Elnusa Raih Penghargaan...
Elnusa Raih Penghargaan Anugerah BUMN 2020
Dihadang Triple Shock,...
Dihadang Triple Shock, Elnusa Optimis Kinerja Tetap Positif
Lewati Tiga Rintangan,...
Lewati Tiga Rintangan, Elnusa Raup Pendapatan Rp3,9 T di Semester I
Elnusa Dukung Penuh...
Elnusa Dukung Penuh Penyelesaian Survei Seismik KKP Jambi Merang
Gebrakan Ali Mundakir...
Gebrakan Ali Mundakir di Elnusa: Ngutang Rp700 Miliar
Dukung Produksi Migas,...
Dukung Produksi Migas, Elnusa Kembangkan EHR-14 Karya Anak Bangsa
Berita Terkini
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
38 menit yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
2 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
4 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
5 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
6 jam yang lalu
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
8 jam yang lalu
Infografis
Anggoro Eko Cahyo, Dirut...
Anggoro Eko Cahyo, Dirut Baru Bank Syariah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved