Elnusa desak Bank Mega cairkan deposito Rp111 M

Rabu, 06 Februari 2013 - 17:18 WIB
Elnusa desak Bank Mega cairkan deposito Rp111 M
Elnusa desak Bank Mega cairkan deposito Rp111 M
A A A
Sindonews.com - PT Elnusa Tbk (ELSA) meminta Bank Mega segera mencairkan dana deposito senilai Rp111 miliar, beserta bunga sebesar 6 persen per tahun. Pembayaran harus dilakukan setelah ELSA kembali memenangkan putusan perdata tingkat banding sesuai putusan Perkara Perdata nomor 237/pdt/2013/PT.DKI.

"Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang di dalam amar putusan menyatakan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar serta memiliki landasan hukum yang kuat," jelas VP of Corporate Legal ELSA, Imansyah Syamsoeddin dalan keterangannya kepada Sindonews, (6/2/2013).

"Putusan tingkat banding ini menguatkan bahwa pencairan deposito oleh Bank Mega kepada PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management tanpa sepengetahuan dan seizin PT Elnusa Tbk selaku terbanding semula penggugat, adalah perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.

Perlu diketahui, kemenangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta ini adalah kemenangan kedua Elnusa dan ini makin menguatkan bukti bahwa Elnusa adalah korban kelalaian Bank Mega dalam pelaksanakan prosedur penempatan deposito.

Hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor: 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL sebelumnya dan mengharuskan Bank Mega segera melakukan pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111 miliar beserta bunganya sebesar 6 persen per tahun dari jumlah dana Rp 111 miliar tersebut terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dilunasinya deposito tersebut.

"Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang di dalam amar putusan mendalilkan pentingnya perwujudan hubungan yang baik antara bank dengan nasabah. Nasabah harus dilindungi atas hak-haknya dan bank wajib melindungi atas hak-hak nasabahnya. Bank adalah bisnis kepercayaan, jika nasabah tidak dilindungi hak-haknya, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi industri perbankan nasional secara keseluruhan, karena hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank," ujar dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0907 seconds (0.1#10.140)